Hibah Daerah untuk Instansi Vertikal Sah Secara Hukum, tapi Terikat Syarat Ketat

Hibah Daerah untuk Instansi Vertikal Sah Secara Hukum, tapi Terikat Syarat KetatOLEH: MAS’UD., S.H., C.M.L.C (WARTAWAN UTAMA)

Polemik mengenai legalitas dukungan anggaran pemerintah daerah kepada instansi vertikal kembali mengemuka.

Maraknya praktik pemberian hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai rawan menyalahi aturan, sebuah fenomena yang lahir dari benturan antara kebutuhan menjaga stabilitas kewilayahan dan prinsip otonomi daerah yang mengharuskan pemisahan urusan pemerintahan.

Secara normatif, instansi vertikal yang berada di bawah kementerian atau lembaga pusat semestinya dibiayai penuh melalui APBN.

Namun realitas di lapangan kerap menuntut sinergi pendanaan lintas level pemerintahan.

Pemisahan tanggung jawab pendanaan ini berakar pada pembagian urusan pemerintahan, di mana urusan absolut menjadi otoritas penuh pemerintah pusat, sementara urusan konkuren dibagi antara pusat dan daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menempatkan instansi vertikal sebagai bagian dari urusan pemerintah pusat.

Meski demikian, kebijakan hibah daerah tetap dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Beleid ini membuka ruang bagi APBD untuk menyalurkan bantuan kepada pihak ketiga, termasuk instansi vertikal, dengan tiga syarat utama, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak diberikan terus-menerus setiap tahun.

Ketentuan lebih teknis diatur dalam Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal tersebut menggariskan bahwa hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program atau kegiatan daerah, bukan untuk membiayai operasional rutin instansi penerima.

Masalah muncul ketika bantuan pemerintah daerah berubah fungsi menjadi instrumen pembiayaan operasional pokok instansi vertikal.

Sejumlah praktik yang berpotensi melanggar hukum antara lain pembiayaan belanja rutin seperti gaji honorer, utilitas kantor, dan pemeliharaan sarana yang sejatinya sudah dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pusat.

Fenomena “pembiayaan ganda” kegiatan yang sama dibiayai baik oleh APBN maupun APBD berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Persoalan substansial lain muncul dari ketiadaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta kegagalan membuktikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

Jika porsi hibah sampai mengganggu alokasi urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, legitimasi moral dan hukum pemberian hibah tersebut menjadi rapuh.

Pemberian dana hibah kepada instansi vertikal semestinya dipandang sebagai upaya insidental untuk memperkuat kolaborasi strategis.

Misalnya, pengamanan wilayah atau penanggulangan bencana, bukan sebagai kewajiban rutin tahunan.

Pemerintah daerah memiliki diskresi untuk mendukung stabilitas keamanan, terutama dalam momen penting seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sejauh hal tersebut tidak mengaburkan kewajiban utama instansi vertikal yang bersangkutan.

Ketelitian dalam menafsirkan batas antara kepedulian daerah dan pelanggaran administrasi menjadi kunci penting.

Kejelasan tujuan penggunaan dana, ketaatan pada mekanisme NPHD, serta kepatuhan terhadap regulasi hibah menjadi syarat mutlak agar sinergi pemerintah daerah dan instansi vertikal tidak berubah menjadi beban hukum di kemudian hari.

Pada akhirnya, validitas sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari niat baik, tetapi dari kepatuhan terhadap koridor hukum yang membatasi diskresi pengeluaran APBD.

Niat baik tanpa kepatuhan prosedural hanya akan mengubah dukungan menjadi liabilitas.

Komentar