Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerah

Cabuli Anak Dibawah Umur Pria Ini Terasncam Penjara 15 Tahun

739
×

Cabuli Anak Dibawah Umur Pria Ini Terasncam Penjara 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Cabuli Anak Dibawah Umur Pria Ini Terasncam Penjara 15 Tahun
Cabuli Anak Dibawah Umur Pria Ini Terasncam Penjara 15 Tahun

tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Nasib malang tengah dialami A seorang bocah berusia (6) tahun yang menjadi korban perbuatan Asusila kebejatan Ferdi Sultan (35) asal Seram, Ambon Maluku.

Ferdi yang baru satu Minggu tiba di kota Baubau ini melakukan perbuatan yang sangat bejat setelah dibantu oleh Keluarga korban untuk tinggal di rumahnya karena merasa iba dengan pelaku yang tidak memiliki sanak saudara dan tempat tinggal.

Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Baubau sSaat press release Senin 29/4/19 di Ruang Media Center.

Kronologi kejadian dugaan asusila tersebut, pada Jumat sekitar pukul 14.00 wita pelaku mengajak korban untuk main game di dalam warung yang terletak di depan rumah korban.

Setelah korban masuk ke dalam warung, pelaku langsung mengunci pintu dan selang beberapa saat ibu korban mencari keberadaan korban, namun tidak ditemukan.

Kemudian adik korban mengatakan, bahwa korban ada di dalam warung, namun karena terkunci, maka ibu korban berteriak agar pintu dibuka dan setelah itu pelaku langsung membuka pintu warung tersebut.

Saat itu ibu korban melihat korban sudah tidak menggunakan celana dan pelaku juga dalam keadaan tidak berpakaian.

Kemudian setelah melihat ibu korban, pelaku langsung menggunakan celananya setelah itu korban langsung digendong dan dibawa oleh ibunya.

Korban mengeluh sakit pada kelaminnya dan setelah kejadian tersebut, ibu korban langsung pergi mencari ayah korban dengan mengatakan kalau anak mereka sudah di cabuli.

Kemudian ayah korban bergegas untuk pulang ke rumah dan setelah tiba di rumah pelaku sudah pergi. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolio.

Kanit Reskrim AIPDA Kaharuddin Syah yang mendapatkan laporan langsung bergerak bersama jajaran.

Setelah melakukan pengintaian lebih dari 24 Jam pelaku berhasil diamankan di daerah Tomba tanpa perlawanan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 lembar celana panjang milik pelaku, 1 lembar baju yang digunakan korban,1 lembar celana dalam milik korban.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Wolio untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan bejatnya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), juncto pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut, yakni penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

LITA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos