Example floating
Example floating
Berita UtamaButonDaerahPilkada Serentak

Pleno Rekapitulasi di Buton, Berjalan Aman dan Lancar

595
×

Pleno Rekapitulasi di Buton, Berjalan Aman dan Lancar

Sebarkan artikel ini
Pleno Rekapitulasi di Buton, Berjalan Aman dan Lancar
Terlihat 5 komisioner KPUD Buton saat pleno penetapan perolehan suara Pemilu 2019, di hotel Butan Raya, Kamis (2/5/2019)

tegas.co., BUTON, SULTRA – Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam Pemilihan umum (Pemilu) 2019, berjalan aman dan lancar.

“Kegiatan pleno berjalan selama dua hari, yang dimulai kemarin Rabu 1 – 2 Mei 2019,”jelas Ketua KPUD Buton Burhan, ditemui beberapa awak media sela-sela kegiatan pleno, yang berlangsung di hotel Buton Raya, Kecamatan Pasarwajo, Kamis (2/5/2019).

Ketua KPUD Buton Burhan mengatakan, walaupun ada 5 Kecamatan dari 7 Kecamatan se Kabupaten Buton kurang bersih pekerjaannya atau ada kekeliruan, namun semua itu dapat diselesaikan pada saat pleno di Kecamatan dan diselesaikan di tingkat Kabupaten.

“Dua Kecamatan itu adalah Kecamatan Kapuntori dan Wolowa. Adapun 5 Kecamatan lainnya seperti Kecamatan Pasarwajo, Wabula, Lasalimu, Lasalimu selatan dan Siotapina,”kata Burhan.

Kata Burhan, kurang bersih itu disebabkan kesalahan administrasi data pemilih, kekeliruan atau ketidak sesuaian pengadministrasian data pemilu. Misalkan Caleg PNS masih diberikan suaranya padahal ketentuannya kalau Caleg PNS dicoblos sah untuk Parpol bukan sah untuk calon yang bersangkutan, serta ada calon yang tertukar suaranya dan itu sudah dikembalikan ke suaranya masing-masing.

Adapun prosedur pengembaliannya itu dengan cara mengecek plano DA1 nya, setelah dicek ternyata benar. Yang pasti beberapa kesalahaan itu tidak mempengaruhi suara para Caleg maupun Parpol.

“Jadi semua yang keliru itu, saat di tingkat Kecamatan itu tidak sempat diperbaiki, maka kita lakukan perbaikan atau pembetulan saat pleno di tingkat Kabupaten,”ujarnya.

Menurutnya, yang dibetulkan adalah data pemilih yang dicantumkan di DPT model DA dan DA1 dari Kecamatan itu tidak sesuai dengan DPT yang ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Buton, misalkan jumlah DPT tertukar dimana seharusnya jumlah laki-laki dia tulis di jumlah perempuan demikian pula sebaliknya.

Untuk diketahui, penetapan hasil atau calon terpilih itu menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan yang kita lahirkan hari ini akan menjadi dasar peserta pemilu untuk melakukan gugatan ke MK.

SUPARMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos