Berdasarkan pengaduan tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam yang dialami korban, Rusdin M (40) melalui Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/08/V/2019/ Sultra/Res Konsel/SPK Sek landono pada tanggal 16 April 2019.
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Landono,
Polres Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra) hari Rabu 22 Mei 2019 sekitar pukul
10.00 Wita telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana
penganiayaan menggunakan sajam (Tersangka) atas nama RAMON alias HABO (31),
Pekerjaan Tani
Alamat Desa Landabaro, Kecamatan Angata, Konsel.
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH menjelaskan, kronologis kejadiannya pada hari Rabu Tanggal 22 Mei 2019 sekira Pukul 10.00 Wita, Personil Polsek Landono menerima informasi dari masyarakat (korban) atas nama Rusdin. M bahwa tersangka RAMON alias HABO masih sering datang di Desa Wuura, Kecamatan Mowila, Konsel.
Sehingga Personil Polsek Landono melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka berada di salah satu rumah warga, sehingga langsung menggerebek rumah tersebut. Namun ternyata tersangka mengetahui kedatangan Personil Polsek Landono, sehingga tersangka melarikan diri sambil membawa sebilah badik, selanjutnya personil Polsek Landono melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta sebilah badik milik tersangka.
“Tersangka Ramon alias Habo ditangkap di Desa Wuura, Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan sajam terhadap Korban atas nama RUSDIN, M dan atau Tindak pidana membawa, menguasai senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU DARURAT NO. 12 Tahun 1951,” jelas Dedy.
Sambil menjalani pemeriksaan, untuk sementara, tambah Dedy, tersangka dititip di Rutan Polsek Landono.
MAHIDIN