Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe Selatan

Polres Konsel Kembali Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

981
×

Polres Konsel Kembali Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Konsel Kembali Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Tersangka pengedar narkoba diamankan polisi Konsel

Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sebesar 9,49 dari tangan tersangka Muhammad Taufiq alias Upik (38) seorang petani alamat Desa Tetesingi, Kecamatan Mowila.

Tersangka Upik dibekuk tim Satres Narkoba Polres Konsel Senin, 27 Mei 2019) sekira pukul 16.00 Wita di jalan Poros Mowila-Baito tepatnya di Desa Tetesingi, Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel.

Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH menjelaskan, penangkapan tersangka Upik adalah hasil pengembangan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mowila.

Setelah mengkaji informasi itu, lanjut Dedy, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan  diketahui informasi tentang keberadaan pelaku. Personel Satres Narkoba kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku, sekira Pukul 16:00 Wita di jalan Poros Mowila-Baito tepatnya di Desa Tetesingi, Personel menemukan pelaku sedang bertransaksi shabu lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti sebanyak 8 sachet kecil Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 9,49 gram.

“Dari keterangan yang dihimpun satres narkotika Polres Konsel, terasangka merupakan jaringan di dalam lapas. Tersangka sudah 6 kali melakukan transaksi narkotika, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 Tahun,” pungkas Dedy Adrianto.

MAHIDIN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos