Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaJakarta

IJTI Dorong Kasus Kekerasan Jurnalis Diselesaikan Secara Hukum

1061
×

IJTI Dorong Kasus Kekerasan Jurnalis Diselesaikan Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
https://tegas.co/2019/06/01/pemprov-dan-lat-sultra-turut-berduka-wafatnya-ani-yudhoyono/
FOTO: I J T I

Beberapa pekan terakhir kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat melakukan peliputan unjuk rasa 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu dan sekitarnya menjadi sorotan banyak pihak. Dari hasil pendataan yang dilakukan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tercatat ada 6 jurnalis televisi yang mengalami kekerasan saat meliput unjuk rasa yang berujung kericuhan pada 22 Mei lalu.

Kasus kekerasan tersebut terjadi di beberapa titik kerusuhan di Jakarta, yaitu di kawasan Thamrin, Petamburan, Tanah Abang  dan Slipi Jaya, Jakarta. Oknum aparat dan massa aksi diduga menjadi pelaku kekerasan tersebut.

Kekerasan yang dialami jurnalis berupa pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja jurnalistik, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan, pelemparan batu, hingga perusakan mobil dan penjarahan alat kerja jurnalistik.

Beriku data dan kronologi ke 6 jurnalis televisi yang mengalami kekerasan saat meliput aksi massa 22 Mei lalu.

Jurnalis Inews TV Fatahilah Sinuraya mengalami luka-luka dibagian kepala, punggung, dahi, tangan dan paha kanan. Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat Fatahilah tengah beristirahat di mobil SNG pasca mengambil gambar kerusuhan massa aksi di sekitar Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Fatahilah Sinuraya menjadi sasaran pemukulan oleh oknum aparat karena dianggap sebagai salah satu teman dari pengunjuk rasa yang ditangkap aparat. Kendati sudah menunjukan identitasnya sebagai jurnalis oknum aparat tetap memukuli korban. Selain mengalami luka fisik korban juga mengalami kerugian materiil berupa kehilangan smartphone dan jam tangan G-shock Frogman.

Video Jurnallis (VJ) MNCTV Rian, mengalami kerugian materiil setelah mobil liputan yang ditumpangi dihadang dan dijarah massa. Selain mobil liputannya rusak, sejumlah alat liputan seperti kamera panasonic dan alat pendukung lainnya juga hilang dijarah massa. Peristiwa ini terjadi di sekitar jalan Tanah Abang, Jakarta. Saat itu mobil liputan yang akan mencari tempat parkir tiba-tiba dihadang dan diteriaki oleh massa aksi. Kemudian massa yang makin tidak terkendali merusak mobil serta menjarah peralatan liputan yang ada di dalam mobil.

Reporter Intan Bedissa dan Kamera Person RTV Rahajeng Mutiara dipersekusi oleh massa aksi saat melakukan Live On Tape (LOT) di sekitar Jatibaru, Tanah Abang. Saat itu belasan massa yang awalnya hanya menonton di pinggir jalan merengsek masuk dan melakukan persekusi serta intimidasi terhadap dua jurnalis yang tengah bertugas ini. beruntung Intan dan Rahajeng tidak mengalami luka karena berhasil diselamatkan oleh petugas TNI yang tengah ikut berjaga di sekitar lokasi.

Budi, kontributor CNN Indonesia TV, mengalami kekerasan fisik, perampasan alat kerja dan penghalangan liputan oleh oknum aparat.

Dan seorang jurnalis dari ABC News TV juga mengalami persekusi serta intimidasi dari massa saat melakukan peliputan kerusuhan dalam aksi pada 22 Mei lalu.

Dari ke enam jurnalis yang menjadi korban kekerasan maupun persekusi serta penjarahan, tiga diantaranya telah melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian yakni,

Jurnalis Inews TV Fatahilah korban penganiayaan oknum polisi telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat 24 Mei 2019.

Video Jurnalis MNCTV Rian melaporkan kasus perusakan dan penjarahan mobil serta perlengkapan liputan oleh massa ke Polres Jakarta Pusat pada 22 Mei 2019.

Budi, kontributor CNN Indonesia TV melaporkan kasus penganiayaan yang menipa dirinya ke Propam Mabes Polri pada 25 Mei 2019.

Aksi kekerasan, persekusi yang menimpa para jurnalis televisi saat melakukan peliputan unjuk rasa 22 Mei tentu tidak dibenarkan. Karena jelas kerja jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta.

Selain itu kemerdekaan pers tanpa perlindungan pers merupakan sesuatu yang mustahil diwujudkan. Karena pada hakekatnya kemerdekaan pers dan perlindungan pers merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. 

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) akan terus mendampingi korban serta mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum hingga tuntas. Hal ini penting dilakukan agar kasus kekerasan dan persekusi kepada jurnalis bisa diminimalkan.  

Terkait hal ini Ikatan Jurnalis Televisi Indoensia (IJTI) menyampaikan pernyataan sebagai berikut  :

1. Meminta dan mendorong aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan para jurnalis yang menjadi korban kekerasan serta persekusi saat melakukan peliputan aksi 22 Mei

2. Segera memproses dan memeriksa para pelaku kekerasan oleh oknum aparat serta persekusi dan penjarahan oleh peserta aksi massa  

3. Mendorong kasus kekerasan, persekusi terhadap jurnalis yang tengah bertugas diselesaikan melalui jalur hukum dengan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku sehingga bisa menjadi efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi masyarakat luas bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU

4. Mengimbau kepada perusahaan media yang jurnalisnya menjadi korban  untuk melakukan pendampingan dan melaporkan kasus kekerasan, persekusi kepada aparat kepolisian

5. Mengimbau kepada perusahaan pers untuk menyediakan perlindungan dan perlengkapan keselamatan bagi jurnalis yang ditugaskan ke lokasi liputan yang berbahaya.

6. Meminta kepada seluruh jurnalis Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta mengedepankan kepentingan masyarakat banyak diatas kepentingan yang lain.

IJTI Pusat

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos