Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe Selatan

Serang Lawannya Dengan Badik

615
×

Serang Lawannya Dengan Badik

Sebarkan artikel ini
Serang Lawanya Dengan Badik
Para pelaku saat diamankan polisi

Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang tersangka bernama Atong (35) di Kabupaten Kolaka usai menyerang lawan berkelahinya, pada minggu (16/6/2019) malam di Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel dengan menggunakan badik. Akibatnya korban Abdul Rahman (23) menderita sejumlah luka ditubuhnya. 

Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH melaui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fitrayadi menerangkan bahwa, penangkapan ini  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/10/VI/2019/Sultra/Res Konsel/Spk Sektor Morut tanggal 16 Juni 2019.

Fitrayadi menjelaskan, Atong ditangkap di Kota Kolaka pada Senin pukul 03.00 wita dini hari tadi karena sempat melarikan diri dari rumah kontrakannya tempatnya ia bekerja sebagai operator ekskavator yang beralamat di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Konsel yang tak jauh dari kediaman Abdul Rahman. Dimana diketahaui tersangka Atong melakukan penyerangan sekitar pukul 21:30 wita.

“Kasus ini bermula dari saling ketersinggungan antar mereka, pemicunya hanya masalah suara motor,” jelas Fitrayadi kepada wartawan. Senin (17/6/2016).

Dikatakan, awalnya Atong bersama dengan temannya sedang duduk didepan teras rumah kontrakanya, kemudian Korban lewat menggunakan sepeda motor dengan suara bising, tidak lama korban kembali melintas lalu diteriaki dengan kata kasar.

Baca,

Merasa tersinggung dengan teriakan itu, korban bersama beberapa temanya lalu mendatangi kontrakan tersangka dan terjadi keributan, saling serangpun terjadi. Atong lalu mengambil badik dan langsung menyerang Abdul Rahman.

“Akibatnya korban menderita luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan dan luka robek pada bagian dada serta lengan sebelah kiri lalu luka memar pada bagian mata sebehah kiri. Atas kejadian ini Atong kita tetapkan sebagai tersangka,” terangya.

Tersangka Atong di ancam dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

MAHIDIN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos