Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerah

KPK Bantu Pemkot Baubau Pengembalian Aset Daerah

694
×

KPK Bantu Pemkot Baubau Pengembalian Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
KPK Bantu Pemkot Baubau Pengembalian Aset Daerah
Sekretaris Daerah Kota Baubau Dr.Roni Mucthar

Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hadir di Kota Baubau, Rabu (26/6/2019) guna berkoordinasi dengan kepala daerah yang ada di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Agendanya monitoring dan pencegahan korupsi tersebut rencananya akan berlangsung hingga 28 Juni 2019 mendatang.

Informasi yang dihimpun, agenda pertama, KPK bertemu dengan dua pimpinan daerah, yakni Wali Kota Baubau AS Tamrin dan Bupati Wakatobi Arhawi.

Keduanya mendapat arahan di dalam ruangan rapat Kantor Wali Kota Baubau selama berjam-jam.

KPK tiba di Kantor Wali Kota Baubau sekitar pukul 13.00 Wita. Pertemuan KPK dengan dua kepala daerah tersebut berakhir sekitar pukul 17.30 Wita.

Sekretaris Daerah Kota Baubau Dr.Roni Mucthar, yang  ikut dalam pertemuan mengungkapkan kepada awak media, hal yang menjadi fokus pembahasan adalah soal pencatatan dan sengketa aset antar daerah.

Dimana masih ada Aset Pemerintah Daerah yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak.

“Korsupgah KPK membantu Pemkot Baubau dalam hal penertiban aset, baik aset yang ada dalam pengusaan Kota Baubau, maupun aset yang tercatat, namun tidak dimiliki Pemkot Baubau. Semoga dalam waktu secepatnya ini bisa selesai,”kata Sekda Baubau.

“Ini adalah kerjasama kita (dengan KPK). Leadingnya ini ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tadi fokus menjadi pembahasan soal pencatatan aset dan optimalisasi PAD,”tambahnya.

Koordinator Korsupgah KPK Aldinsyah Malik Nasution mengungkapkan, KPK akan membantu pemda untuk proses penyelesaian aset. KPK juga menyarankan pemda agar segera menagih aset yang masih dikuasai oleh oknum yang tidak berhak.

“Terkait aset antara Kota Baubau dan Buton, kita besok akan memanggil Buton untuk menyelesaikan masalah aset ini. Sementara untuk aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak kami meminta agar segera dikembalikan,”terang Aldinsyah.

Sementara untuk PAD, KPK menawarkan program teknologi perekam transaksi pada pelaku usaha. “Alat perekam itu kita akan pasang di restoran-restoran atau pun tempat usaha lain. Supaya nanti transaksi penjualan itu terekam. Sehingga pungutan pajaknya akan sesuai,” tukasnya.

J S R

Terima kasih