Example floating
Example floating
Opini

Seorang Wanita Membawa Anjing Masuk Mesjid

905
×

Seorang Wanita Membawa Anjing Masuk Mesjid

Sebarkan artikel ini
Seorang Wanita Membawa Anjing Masuk Mesjid
SUSI

Seorang wanita paruh baya diamanankan Kepolisian Resort Bogor (Polres Bogor) setelah aksinya viral di media sosial Twitter.

Dalam video viral yang diunggah oleh akun @OppositeNewsID, terlihat seorang wanita berkacamata dengan setelan baju putih dan celana hitam masuk ke dalam masjid sambil membawa seekor anjing.

Video yang berdurasi 1.09 menit itu memperlihatkan wanita berkacamata itu datang sambil berbicara kepada dua pria dengan nada tinggi.

Dalam percakapannya dengan pria berbaju oranye itu, ia mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid.

Wanita tersebut lantas ditanya perihal agama hingga wanita itu langsung memperkenalkan agamanya kepada pria berbaju oranye itu.

Hingga akhirnya, pria berbaju oranye itu mendorongnya keluar dan memberitahukan bahwa perbuatannya itu tidak pantas dilakukan di masjid.

Lebih-lebih wanita itu mengenakan sandal hingga membuat kedua pria emosi. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan.

Kepala Polsek Babakan Madang,Komisaris Polisi Wawan Wahyudin membenarkan video viral tersebut.

Insiden itu tejadi Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, perempuan berinisial SM (52) itu telah diamankan di Polres Bogor, Cibinong. Dan lebih parahnya hanya dikatakan depresi saja, ini dilihat dari mana depresinya masa hanya depresi saja sampai-sampai membawah anjing segala dan memakai sendal pula kedalam mesjid. Anehkan kalau dikatakan depresi itu sangat melecehkan umat islam ,tempat ibadah diinjak-injak.

Polsek Babakan Madang, Kabupetan Bogor, sudah menangani kasus wanita yang mengamuk di Masjid Munawaroh, Sentul City, Bogor, dan membawa anjing masuk ke dalam masjid. Kondisi masjid dan jemaah yang ada di dalamnya, saat ini sudah kondusif.

Berdasarkan pemeriksaan awal, wanita tersebut diduga depresi. Pelaku datang dan masuk ke masjid dalam kondisi marah-marah, serta membawa anjing ke dalam masjid.

“Dari keterangan, Ibu ini depresi. Namun, yang berhak mengatakan ini ahli. Sebab, dalam melakukan tindakannya, tidak dalam keadaan sadar, dia sedang marah-marah,” kata Kapolsek Babakan Madang, Kompol Wawan Wahyudin dilansir VIVA, Minggu 30 Juni 2019.

Dalam video yang beredar di media sosial, wanita tersebut diketahui mengamuk di dalam masjid, lantaran suaminya melakukan ijab kabul pernikahan di masjid tersebut. Terkait hal itu, Kapolsek tak menampiknya.

Secara hukum, tindakan si wanita dalam video dimaksud jelas telah memenuhi unsur melakukan penodaan terhadap agama Islam, ditinjau dari beberapa aspek :

Pertama, Masjid adalah tempat suci untuk beribadah umat Islam. Jelas, menggunakan alas kaki yang menurut etika dan standar umum tak layak untuk dibawa ke Masjid, apalagi jika memiliki pengetahuan tentang rincian hukum tentang memuliakan masjid dalam pandangan agama Islam.

Sehingga, tindakan menggunakan alas kaki memasuki pada area suci Masjid secara terbuka, apalagi dengan membawa anjing yang dalam pandangan Islam hukumnya najis, jelas telah melecehkan, merendahkan, dan menghina kemuliaan dan martabat Masjid sebagai tempat ibadah yang disucikan oleh umat Islam.

Kedua, dalam pandangan ajaran Islam seorang yang beragama diluar Islam terkategori kafir. Dimana, seorang yang kafir juga terkualifikasi najis sehingga haram memasuki Masjid.

Tindakan si wanita yang tidak mau dihalau untuk keluar dari Masjid, bahkan dengan bangga mengumumkan dirinya beragama katholik (kafir) jelas telah secara sengaja memiliki niat secara sengaja untuk menghina Masjid yang semestinya dijaga kesuciannya.

Ketiga, dalam pandangan hukum wanita tersebut telah memiliki kecakapan hukum sehingga tidak bisa berdalih tidak bisa dipertangungjawabkan hukum jika kelak berdalih tidak mengetahui rincian hukum memuliakan masjid dalam pandangan agama Islam.

Sebab, bagi orang yang dewasa dan cakap hukum, berlaku tidak sopan, sambil menggunakan sepatu di area suci masjid, membawa dan melepaskan anjing di Masjid sekaligus menampakan kemarahan saat diingatkan, jelas menunjukan si wanita memiliki niat dan kesadaran, baik sengaja karena maksud maupun sengaja karena sadar kemungkinan, bahwa tindakannya telah mencederai perasaan umat Islam.

Perbuatan si wanita ini jika benar-benar terjadi, jelas telah memenuhi unsur secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama Islam.

Karena itu, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia -tanpa menunggu adanya laporan masyarakat- wajib segera melakukan penyidikan terhadap kasus dimaksud, karena delik penistaan agama adalah delik umum bukan delik aduan. Si wanita tersebut, telah memenuhi unsur pasal penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”

Penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia wajib segera menangkap dan menahan si wanita dalam video ini karena ancaman pidananya lima tahun. Penangkapan ini setidaknya bisa membuat lega dan sedikit mengkompensai rasa keberagamaan umat Islam yang telah terusik.

Selanjutnya proses penyidikan ini harus berujung pada hukuman pidana penjara, agar Kedepan tidak ada lagi seorang atau siapapun yang menyepelekan agama Islam. Jangan sampai umat Islam mendengar kabar, kasus ini lepas hanya karena dalih si wanita mengidap penyakit gila sebagaimana banyaknya kasus penyerangan ulama lepas berdalih pelaku gila.

Sungguh miris dan prihatin menjadi umat Islam di negeri ini, agama mayoritas namun diperlakukan secara tidak adil, aspirasi dan perasaan keberagamaannya tidak diperhatikan. Seingat penulis, keadaan ini tidak pernah terjadi sebelumnya kecuali diera rezim Jokowi.

PENGHINA AGAMA DAN HUKUMANNYA

JENIS PENGHINA AGAMA

Islam secara umum membagi manusia menjadi tiga kelompok, kafir, munafik dan Muslim. Semua jenis orang-orang ini sangat memungkinkan melakukan pencelaan dan penghinaan terhadap Agama, sehingga diperlukan untuk mengetahui jenis dan hukuman dari penghina agama berdasarkan pembagian ini.

PENGHINA AGAMA ISLAM DARI KALANGAN ORANG KAFIR

Orang kafir adakalanya kafir harbi dan ada kalanya kafir al-‘Ahdi (yang terikat perjanjian). Pembagian jenis orang kafir ini pernah disampaikan Abdullâh bin Abbâs Radhiyalahu anhu dalam pernyatan beliau, “Dahulu kaum musyrikin terbagi menjadi dua golongan di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin. Diantara mereka ada golongan yang dinamakan ahlul harb, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi mereka dan mereka pun memerangi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada golongan yang disebut ahlul ‘ahd, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerangi mereka, dan mereka tidak memerangi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . [Diriwayatkan imam al-Bukhâri dalam Shahihnya no. 5286 lihat Fat-hul Bâri 9/327]

Kafir harbi adalah orang kafir yang Allâh perintahkan untuk diperangi, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

Wahai orang-orang beriman! Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allâh beserta orang-orang yang bertaqwa. [At-Taubah/9:123]

Adapun kafir yang terikat perjanjian terbagi menjadi tiga jenis;

Pertama : Kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum Muslimin.

Kedua : Kafir mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati.

Ketiga : Kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum Muslimin atau sebagian kaum Muslimin.

Orang kafir mana saja dari tiga jenis orang kafir ini yang berani menghina agama Islam, menistakan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, maka perjanjian yang telah terjadi menjadi batal dan halal darah dan hartanya bagi pemerintah Islam. Hal ini adalah pendapat mayoritas Ulama kecuali mazhab Hanafiyah.

PENGHINA AGAMA ISLAM DARI KALANGAN ORANG MUNAFIK ATAU ZINDIQ

Para Ulama banyak menggunakan istilah Zindîq untuk menamakan orang munafik Yaitu menyebunyikan kekufuran dalam keyakinannya dan menampakkan iman dalam perkataannya.[6] Oleh karena itu imam Ibnul Qayyim t mendefiniskan zindiq dengan kaum yang menampakkan keislaman dan mengikuti para Rasul dan menyembunyikan dalam batinnya kekufuran dan permusuhan kepada Allâh Azza wa Jalla dan rasulnya. Merekalah kaum munafik dan mereka ada di neraka paling bawah.

Apabila terjadi dari kalangan munafikin ini sikap dan perbuatan menghina dan menistakan Allâh Azza wa Jalla , Rasûl-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agama, maka hukumnya dalam syariat Islam adalah dibunuh apabila menampakkannya, karena kenifakannya ini sudah nifaq I’tiqad yang mengeluarkan seorang dari islam.

Hal ini didasarkan kepada dalil-dalil syariat diantaranya:

Firman Allâh Azza wa Jalla :

Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allâh, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam, dan menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allâh dan Rasul-Nya), kecuali karena Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allâh Azza wa Jalla akan mengazab mereka denga azab yang pedih di dunia dan di akhirat; dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi. [at-Taubah/9:74]

PENGHINA AGAMA ISLAM DARI KALANGAN ORANG ISLAM

Seorang Muslim yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan kewajiban-kewajiban Islam dan menyakininya secara lahir batin bisa menjadi kafir setelah memeluk Islam dan murtad, apabila melanggar pembatal Islam, baik yang berbentuk perkataan, maupun perbuatan, seperti menistakan agama Islam.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Penista agama apabila Muslim, maka menjadi kafir dan dibunuh tanpa ada perbedaan pendapat padanya. Ini adalah madzhab imam yang empat dan yang lainnya. Diantara ulama yang menukilkan ijma’ ini adalah Ishâq bin Rahuyah dan selainnya.

SUSI

Terima kasih