Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKolaka Utara

OTT di Kolaka Utara

1272
×

OTT di Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini
OTT di Kolaka Utara

Tim Satgas Anti Premanisme dan Pungutan liar Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga oknum mahasiswa yang terhimpun pada lembaga Forum Mahasiswa Kolaka Utara (Forma-KU), pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu malam (27/7/2019).

Polisi menyita 1 buah amplop berisi uang Rp5 juta dan 1 unit motor metic tanpa pelat.

Kapolres Kolut, AKBP. Susilo Setiawan melalui Kasubag Humas Polres, Aipda Hari Hermawan membenarkan adanya OTT yang dilakukan tersebut.

Kata dia, 3 oknum mahasiswa yang terhimpun pada lembaga Forma-KU terjaring oleh Tim Satgas, Sekitar Pukul 20.00 wita.

Tim Satgas menerima info dari masyarakat adanya transaksi antara pihak SPBU dengan salah seorang pengurus Forma-KU, Sukirman yang diduga berperan memfasilitasi ke lembaga Forum Mahasiswa Kolaka Utara agar tidak terjadi aksi demonstrasi di SPBU itu.

“Awalnya Tim Satgas menangkap tersangka Sukirman (41) dan Adi Darsan (32), setelah pengembangan Tim Satgas berhasil menangkap Musakkir (26),”kata Hari Hermawan kepada tegas.co.

Penangkapan tersangka Sukirman dan Adi Darsan, sekitar pukul 23.20 wita di depan kios Samsuddin di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

“Barang bukti 1 buah amplop dalam sadel motor yang berisi uang sekitar Rp.5.000.000 beserta 1 unit motor matic merk Yamaha Soul GT tanpa pelat. Uang Rp.5 juta nantinya akan diserahkan kepada Musakkir sebagai uang peredam demo,”ungkapnya.

Sekitar Pukul 24.00 wita, lanjut Hari, anggota Polres Kolut bergerak menuju Hotel Almi di Desa Patowonua Kecamatan Lasusua untuk mengamankan tersangka Musakkir.

Ke 3 pelaku kemudian diamankan di Mako Polres Kolut untuk penyidikan lebih lanjut.

IS

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos