
Pernyataan mengejutkan dari salah satu ketua umum partai politik Nasdem, Surya Paloh, mengatakan bahwa negara Indonesia menganut sistem kapitalis dan liberal.
Tidaklah heran pernyataan itu dilontarkan, bagaimana tidak dengan banyaknya aset negara yang dikelola investor asing, dan berbagai kasus seperti penerapan suatu hukum perkara. (CNNindonesia, Rabu, 14/8/2019).
Tata Kelola Sumber Daya Alam Ala Kapitalis dan Liberal
Gambaran sistem negara kapitalis dan liberal ini menurut Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengatakan sangat jelas terlihat saat ada kompetisi politik dalam negara ini, faktanya jika tidak ada biaya Bagaimana bisa maju untuk mencalonkan sebagai penguasa negeri. Maka tak heran, peran penting para investor asing pun turut serta dalam sponsornya dengan kucuran dana yang sangat fantastis.
Namun dibalik itu semua, ada jasa yang harus dibayarkan, maka tak heran sangat mudah Para investor asing memiliki izin mengelola sumber daya alam negara ini. Padahal dalam undang-undang 1945, pasal 33, ayat 3, tentang suatu sumber daya alam negara dikelola negara, tetapi mengapa hal demikian tidak terjadi di negeri ini?
Alangkah baiknya jika negara mengelola sumber daya alam negeri ini, dari pada membuka peluang investor asing yang mengelola SDA negeri ini, yang kita ketahui tidak ada keuntungan bagi negara dan rakyat Indonesia. Contohnya Freeport, jika negara mengelolah tambang emas di Papua, ada berapa banyak keuntungan yang didapatkan pemerintah, dan berdampak positif untuk rakyat Indonesia dalam kesejahteraan hidup.
Indonesia begitu banyak sumber daya alamnya, tetapi pemerintah tidak mengelolanya untuk kemaslahatan rakyatnya, justru kebijakan kapitalis dan liberal nya justru menyengsarakan rakyat. Inilah yang dikatakan Ketua Umum Partai Nasdem, bahwa negara ini menganut paham kapitalis dan liberal, sebab kebijakannya diambil dari paham tersebut yang justru hanya akan menyengsarakan rakyat.
Maka tak heran, pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem, bahwa negara ini menganut sistem kapitalis dan liberal, sebab faktanya seluruh SDA negara ini dikuasai negara asing (investor swasta).
Bagaimana Islam Mengatur Pengelolaan Sumber Daya Alam?
Islam hadir tidak hanya sebagai agama ritual dan moral saja. Islam merupakan sistem kehidupan yang mampu menyelesaikan seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Menurut aturan islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum, kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara, hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum.
Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu.Diantara pedoman pengelolaan kepemilikan umum, antara lain merujuk pada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) Dalam tiga hal air, rumput, dan Api.” Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda: “Tiga hal yang tak boleh dimonopoli air, rumput, dan Api.” (Hadis riwayat Ibnu Majah).
Bukankah, islam memberi solusi soal pengelolaan sumber daya alam negeri seperti pertambangan. Terkait kepemilikan umum, Imam At Tirmidzi juga meriwayatkan hadis penuturan abyadh bin Hammal, dalam hadis tersebut diceritakan bahwa, Abyadh pernah meminta kepada Rasulullah SAW, untuk dapat mengelola sebuah tambang garam.
Rasulullah SAW lalu meluluskan permintaan itu, namun beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang anda telah berikan kepada dia? sungguh Anda telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir (mâu al-iddu),” Rasulullah SAW kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia. (HR at-Tirmidzi)
Mâu al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah, sehingga mengalir terus-menerus. Hadis tersebut, merupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Semula Rasulullah SAW, memberikan tambang garam kepada Abyadh.
Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang, namun ketika kemudian Rasulullah SAW mengetahui, bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar, digambarkan bagaikan air yang terus mengalir, maka beliau mencabut kembali pemberian itu dengan kandungannya yang sangat besar itu Tambang tersebut pun, dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum).
Berdasarkan hadis ini semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing. Wallahu ‘alam Bishawab.
SINTA NESTI PRATIWI