
Depy SW
Prasmanan Syari’ah
“La qod kaana lakum fi Rasuulillaahi uswatun hasanah”. Sungguh telah ada pada diri Rasulullah, suri teladan yang baik bagi kalian. Penggalan QS. Al Ahzab : 21 tersebut, tentu tidak asing di telinga kaum muslimin. Kaum muslimin pun berlomba bagaimana bisa mengikuti jejak Rasulullaah sholallahu ‘alayhi wa salam.
Namun yang disayangkan, mereka seolah “tebang pilih” dalam meneladani Kanjeng Nabi. Kaum muslim ramai menyerukan tentang kejujuran, keadilan, sikap ramah, toleransi di satu sisi, namun ogah berittiba’ pada Kanjeng Nabi di sisi yang lain.
Misal, bagaimana Beliau menjalankan roda pemerintahan. Sikap memprihatinkan ini, bahkan dijumpai pada salah seorang tokoh nasional. Dikutip dari Republika.co.id. 26/01/2020, Menko Polhukam menjelaskan bahwa agama melarang untuk mendirikan negara seperti yang didirikan nabi. Sebab, negara yang didirikan nabi merupakan teokrasi di mana Nabi memiliki tiga kekuasaan sekaligus yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Makna Syahadat
Derasnya arus sekulerisme membidani lahirnya intelek muslim berkacamata sekuler. Tidak heran banyak intelek muslim justru menyerukan sesuatu yang bertentangan dengan Islam. Seperti pernyataan seorang tokoh bangsa tentang tidak wajibnya jilbab beberapa waktu lalu, pelarangan cadar, jenggot, celana cingkrang, dan lain-lain.
Hal tersebut “setali tiga uang” dengan rezim saat ini yang seolah galak dengan setiap upaya penerapan Islam secara kaffah. Padahal ketaatan terhadap syari’ah adalah konsekuensi bagi setiap orang yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, baik syahadat tauhid maupun syahadat rasul.
Berkaitan dengan syahadat rasul, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim Rahimahullah berkata : “Telah jelas wajibnya mentaati beliau dengan menjalankan apa yang ada di dalam Kitabullaah dan sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengaitkan antara ketaatan terhadap-Nya, dengan ketaatan terhadap beliau, di banyak tempat di dalam kitab-Nya. Barang siapa yang bermaksiat terhadap beliau, maka sungguh ia telah bermaksiat terhadap Allah. Barangsiapa yang bermaksiat terhadap Allah, maka balasan baginya adalah neraka jahannam.”
Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al Hasyr : 7 :
“Dan apa saja yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allaah sangat keras hukumannya.”
Keimanan pada Allah dan Rasulnya menuntut adanya konsekuensi yaitu ketaatan. Ketundukan terhadap apa yang dititahkan Allah Ta’ala melalui Rasulullah sholallahu ‘alayhi wa salam.
Pentingkah Pemerintahan Islam?
Seberapa pentingkah penerapan sistem pemerintahan Islam? Jika sistem pemerintahan saat ini sudah mengakomodir nilai-nilai islami, untuk apa penerapan sistem pemerintahan Islam? Mungkin itu yang terbesit di benak sebagian kaum muslimin.
Berikut pendapat beberapa ulama’ tentang urgensitas sistem pemerintahan Islam.
Hujjatul Islam al-Imam Abu Hamid al-Ghozali dalam kitabnya, Al-Iqtishad fii al-I’tiqad, menyatakan, “…Agama dan kekuasaan itu ibarat (dua saudara) kembar. Agama itu pondasi, sedangkan kekuasaan itu adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi akan roboh dan sesuatu yang tanpa penjaga akan hilang.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami al-Makki asy-Syafii, dalam kitabnya, Shawa’iq al-Muhriqah (I/25) juga menyatakan, “..Para sahabat ra. telah berijmak bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah masa kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan kewajiban tersebut sebagai yang paling penting saat mereka lebih menyibukkan diri dalam urusan mengangkat imam (khalifah) daripada memakamkan (jenazah suci) Rasulullah sholallahu ‘alayhi wa salam”
Syaikh al-Islam al-Imam al-Hafidz Abu Zakaria an-Nawawi asy-Syafii berkata, “Umat Islam wajib memiliki seorang iamam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong sunnah, memberikan hak bagi orang yang didzalimi, menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan, menegakkan imamah adalah fardhu kifayah.
Imam Abu al-Hasan al-Mirdawi al-Hanbali dalam Kitab Al-Inshaf mengatakan, “Mengangkat imam (khalifah) adalah fardhu kifayah”
Dari sini bisa kita simpulkan bahwa sistem pemerintahan Islam berfungsi untuk menjaga tegaknya perintah Allah dan Rasul-Nya. Sistem saat ini meminimalisir peran syari’ah dalam mensolusi problematika umat.
Hukum terkait dengan thoriqoh (metode) untuk menjaga jiwa, harta, nasab, akal maupun din – seperti hukum potong tangan bagi pencuri, rajam/jilid bagi pezina, larangan minum khamr- tidak bisa diterapkan dalam kehidupan. Maka bisa dikatakan jika sistem pemerintahan Islam / khilafah adalah tajul furudh (mahkota kewajiban). Karena tanpanya, banyak seruan Allaah Ta’ala yang bersifat wajib, tidak bisa tertunaikan.
Sejarah mencatat bahwa Rasulullah sholallahu ‘alayhi wa salam dan para sahabat berhukum berdasarkan Alqur’an dan sunnah. Kesejahteraan dan keadilan pun dirasakan kaum muslimin maupun non muslim ketika hukum syara’ ditegakkan dalam bingkai kenegaraan.
Sebagai seorang muslim yang mengaku cinta Allah dan Rasul-Nya, seharusnya kita menjadikan petunjuk Allaah dan Rasul-Nya sebagai pedoman. Allaah Ta’ala berfirman :
“Katakanlah (Muhammad), “Jika kamu mencintai Allaah, ikutilah aku, niscaya Allaah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu,” Allaah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Ali Imron :31)
Walahu a’lam.