Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Solusi Tambal Sulam Sistem Kapitalis

2389
×

Solusi Tambal Sulam Sistem Kapitalis

Sebarkan artikel ini

Oleh : St.Nurwahyu

(Aktivis Muslimah dan pegiat opini)

Pandemi virus Corona di Indonesia masih terus berlanjut. Korban yang terinfeksi dan meninggal dunia pun semakin bertambah. Virus yang diduga berasal dari Wuhan, China ini tidak saja banyak memakan korban jiwa, namun tentu juga membutuhkan banyak dana untuk penanggulangannya. Dengan merebaknya wabah virus corona atau COVID-19 membuat pemerintah membatasi aktivitas dan mobilisasi masyarakat. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah. Namun Setelah diberlakukan kebijakan ini, kelompok masyarakat kecil mulai merasakan dampak terhadap kondisi ekonomi mereka.

Sejumlah karyawan perusahaan dari industri yang sangat terdampak corona seperti perhotelan, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja informal seperti MC acara, wedding organizer, juga harus kehilangan pendapatan mereka karena adanya larangan aktivitas yang melibatkan banyak orang. Terlebih kepada para pekerja harian seperti pedagang kakilima dan ojek online tentu sangat merasakan imbasnya. Pemerintah pun diminta untuk segera mengalokasikan anggaran besar untuk mengatasi wabah virus ini, termasuk menopang ekonomi rakyat di tengah wabah.

Di tengah desakan tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya : 1) relaksasi kredit rakyat selama 1 tahun, 2) penambahan jumlah tunjangan PKH dan bansos sembako sebesar 50 rb/bulan,  3) bantuan selama 3 bulan utk korban PHK dan penerima kartu Prakerja, 4) pengurangan PPH untuk pekerja bergaji besar.

Dilansir dari CNN Indonesia, Pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp3 juta kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal di tengah penyebaran virus corona (Covid-19). Syaratnya, karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. “Pemerintah menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK yaitu melalui pembiayaan dari BP Jamsostek,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada media, Selasa (24/3).

Selain itu, pemerintah juga mengerek insentif bagi penerima kartu prakerja menjadi Rp 1 juta per bulan dari sebelumnya hanya Rp650 ribu per bulan. Keputusan ini diberlakukan selama empat bulan guna memitigasi dampak penyebaran virus corona terhadap pekerja yang terkena PHK dari sektor informal. Ia menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan. Itu berarti, setiap bulannya korban PHK akan mengantongi insentif sebesar Rp1 juta per orang.

Sekilas kabar ini bagai angin segar , namun sayang Insentif yang diberikan ternyata tidak terlalu mendongkrak ekonomi rakyat apalagi mengatasi dampak wabah secara ekonomi. Sebab bukan hanya sebagian kecil rakyat yang menjadi sasaran program, namun juga prasyarat berbelit yang memungkinkan banyak rakyat tidak akan memanfaatkan. Apalagi belum ada dukungan penuh dari pihak lain (perbankan) akan membuat program tambal sulam ini, sungguh ini lebih bernilai pencitraan dibanding memberi solusi.

Selain itu, tidak adanya langkah serius dalam menangani masalah wabah menunjukkan sikap abainya pemerintah terhadap rakyatnya. Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan status lockdown untuk memutus rantai penyebaran covid-19 yang semakin banyak menelan korban . Padahal solusi yang paling tepat dalam menangani wabah ini adalah dengan melakukan lockdown atau karantina wilayah.  

Dalam UU no 6 tahun 2018 dijelaskan bahwa ; (1) Orang di wilayah karantina dilarang keluar masuk (2) wilayah yang di karantina diberi garis dan di jaga terus menerus oleh petugas kepolisian (3) Kebutuhan hidup dasar orang dan ternak di dalam wilayah karantina ditanggung pemerintah. Namun Pemerintah tidak tegas dan kebingungan dengan UU yang sudah di buatnya sendiri, seperti UU no 6 tahun 2018 yang seharusnya tepat di berlakukan pada masa covid-19 ini, tapi malah tidak diberlakukan, malah menetapkan UU darurat sipil dan PP PSBB yang masih menuai kontroversi.

Tentu bukan tanpa alasan jika pemerintah tak mengambil opsi lockdown dengan memberlakukan UU no 6 tahun 2018 sebagai solusi, pemerintah tak mau mengambil resiko jika perekonomian harus anjlok akibat lockdown. Selain itu pemerintah juga tak mampu mencukupi seluruh kebutuhan rakyatnya, maka diberlakukanlah UU darurat sipil, karena jika UU darurat sipil berlaku maka rakyat sendiri yang harus menanggung kebutuhan pokok masing-masing, termasuk listrik, gas, dll, sedangkan di sisi lain rakyat dilarang untuk keluar rumah.

Inilah kebijakan tambal sulam rezim kapitalis yang jelas telah gagal memberi solusi pemenuhan kebutuhan manusia. Padahal sudah menjadi kewajiban bagi negara menjamin rakyatnya dari kebutuhan sandang pangan dan papan yang di berikan sesuai porsinya, bukan rakyat dibiarkan mengatur dirinya sendiri. Sungguh semakin nampak kezaliman sistem kapitalisme ini, sangat jauh berbeda dengan sistem Islam ketika mengurusi urusan umat ketika terjadi wabah, Rasulullah menetapkan karantina dan memenuhi kebutuhan pokok umatnya.

Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat  secara langsung maupun tidak langsung, terutama dalam kondisi wabah seperti saat ini. Agar penyakit tidak meluas, wilayah yang menjadi pusat penyakit harus diisolasi. maka negara Islam akan mengisolasi pusat wabah tersebut. Namun isolasi tersebut tidak boleh mengabaikan kebutuhan warga setempat. Artinya khalifah (pemimpin) bertanggungjawab memenuhi kebutuhan ekonomi rakyat selama proses isolasi.

Selain itu Islam memandang bahwa hilangnya nyawa seorang muslim lebih lebih besar perkaranya dari pada hilangnya dunia. Dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.”  (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).

Pemimpin atau khalifah dalam sistem Islam dengan tulus dan ikhlas tanpa ada perhitungan memenuhi kebutuhan hidup rakyat dan bertanggung jawab penuh melindungi rakyatnya tidak menelantarkan dan membiarkan rakyat mengatur hidupnya. Sungguh mengangumkan ketika islam benar-benar di terapkan, hukum Al qur’an di tegakkan, dan syariat terealisasikan dengan sempurna maka keadilan dan kesejahteraan akan didapatkan. Maka tak ada yang mampu menyaingi keseriusan sistem Islam dalam mengurusi  memimpin dunia ini, sistem Islam hanya mampu diterapkan dengan di tegakkannya Khilafah Islamiyah.  Allahu a’lam bishawab

error: Jangan copy kerjamu bos