PT Citra Silika Mallawa Diduga Menambang Tanpa Dokumen Lengkap

PT Citra Silika Mallawa, salah satu perusahaan tambang nikel diduga melakukan penambangan ilegal karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Diantaranya, izin lingkungan dan izin pelabuhan khusus (tersus) dinilai tidak lengkap.

Sebelumnya, surat keputusan Bupati Kolaka Utara mencabut IUP PT CSM dengan nomor 540/62 tahun 2011/tahun 2019.

Pada 2019 lalu, PT CSM kembali menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dinyatakan menang. Namun, saat ini Pemda Kolaka Utara masih melayangkan gugatan kasasi atas perkara ini.

PT CSM memasang portal pintu masuk lokasi yang dijaga aparat keamanan, sementara kapal tongkang muatan 10.000 metrik ton di pelabuhan PT CSM sudah penuh dan siap berangkat.

Menurut Kabid Perizinan PTSP Kolaka Utara, Taufiq, PT CSM tidak boleh mengangkut nikel karena izin lingkungan dan izin pelabuhan khusus belum ada.

“Kami sudah menyurat ke ESDM Sultra untuk ditindaklanjuti sesuai aturan pertambangan,” tuturnya.

Tim Redaksi