Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKolaka Utara

Kades di Kolut Usai Dilantik Langsung Dijebloskan dalam Sel

×

Kades di Kolut Usai Dilantik Langsung Dijebloskan dalam Sel

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Kepala Desa di Kolaka Utara oleh Wakil Bupati H. Abas di kantor Bupati. (FOTO : IS)

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Dilantik sebagai Kepala Desa Patikala Kecamatan Togala, Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dakirwan (49) dilantik oleh Wakik Bupati Kolaka Utara H Abas yang di gelar di lantai III Kantor Bupati Kolut, Rabu, 13/5/2020.

Sayang hari bahagia tersebut menjadi hari yang memilukan. Pasalnya Dakirwan yang baru saja dilantik harus dijemput oleh aparat Kepolisian dan dimasukkan dalam sel untuk menjalankan proses atas tindak pidana yang yang diperbuat.

Iklan KPU Sultra

Diproses hukumnya kepala desa terpilih dengan suara terbanyak tanggal 3 November 2019 tahun 2019 lalu, terhenti Kasus Ijasah Palsu hasil penyidikan Kepolisian dan di limpahkan Kejaksaan Kolaka Utara yang saat ini menunggu sidang Pengadilan

Pelantikan dan Pemecatan Kades Patikala di Lantai III Kantor Bupati Kolaka Utara di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dihadiri, Wakil Bupati Kolut. H. Abbas, SH, Ketua DPRD Buhari, S.kel.M.Si, Staf Ahli Bupati Kanna, SH. MH, Kasat Sabhara Polres Kolut AKP Irbar serta Sekdis DPMD Patahuddin, SH. Rabu pagi (13/05/2020).

Wakil Bupati Kolut, H.Abbas menjelaskan, sesuai amanah Undang – Undang Kepala Desa dengan terpilih dengan suara terbanyak wajib dilantik walaupun sementara dalam Proses Hukum.

“Hasil Penyidikan Kepolisian Kades Patikal ini, diduga menggunakan ijasah Palsu dan sementara tahapan ke Pengadilan,”ujarnya kepada sejumlah awak media usai melantik Kades Patikala.

Ditambahkan, adapun pemecatannya kami menunggu hasil Keputusan Pengadilan dan apabila Terdakwa Kades Patikala tidak bersalah, maka Pemerintah Kolut akan mengembalikan Jadi Kepala Desa Definitif.

“Untuk mengisi kekosongan Pemerintahan Kepala Desa Patikala, Pemda Kolut mengamanahkan Sekertaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksanaan Harian,”tutupnya.

IS

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos