
TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemeriksaan senjata api dinas Polri, bertempat di halaman Mako Polres setempat. Kamis, 30/7/2020.
Pengecekan senjata tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK didampingi Kabag Sumda, Kompol Bambang Eko Purwanto S. Ip Kasubbag Sarpras, Iptu Yusran Yoyo S.Ip Kasi Propam, Aiptu La Awaluddin beserta anggota Propam lainnya.
Kasubbag Humas Polres Konsel, Iptu Muslimin Ganyu menjelaskan, senjata api dinas Polri yang dilakukan pemeriksaan dan pengecekan ini adalah senjata api jenis laras panjang dan revolper, serta barang inventaris yang ada di Polsek jajaran.
“Jadi yang diperiksa dan di cek itu adalah, kebersihan senjata, pemeriksaan kartu izin pemegang senjata, jumlah peluru yang dipertanggung jawabkan,” ungkap Muslimin.
Bagi personil yang masa berlaku kartu izin pemegang senjatanya habis, lanjut Muslimin, dilakukan penarikan senjata yang dipegangnya, untuk kemudian yang bersangkutan melengkapi persyaratan izin pemegang senjata api dinas Polri, seperti permohonan pinjam pakai senjata api Polri, ujian Pysikologi (Lulus) dan pemeriksaan kesehatan jiwa.
Selain itu, kata Muslimin, pak Kapolres juga memberikan arahan serta penekanan bagi anggota pemegang senjata api dinas Polri, bahwa tidak semua anggota Polri dapat meminjam pakai senjata api dinas Polri.
“Dalam penggunaan senjata api diperioritaskan bagi anggota yang bertugas operasional di lapangan bagi yang memenuhi syarat,” imbuhnya.
Muslimin menambahkan, dalam penggunaan senjata api harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Keamanan senjata api yang dipinjam pakaikan harus dijadikan prioritas pertama.
“Kapanpun dan dimanapun keamananan senjata api yang dipinjam pakaikan harus benar-benar dijaga keamanannya. Jadikanlah senjata api yang dipinjam pakaikan sebagi istri kedua, jaga keamanan, kebersihan dan rawat dengan baik,” tambahnya.
MAHIDIN / MAS’UD