Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe Selatan

Hendak Edarkan Sabu, Pemuda Asal Ranbar Diamankan Satres Narkoba Polres Konsel

1199
×

Hendak Edarkan Sabu, Pemuda Asal Ranbar Diamankan Satres Narkoba Polres Konsel

Sebarkan artikel ini
Tersangka, Saipul Ivan alias Ivan bin Juhaman

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

Pengungkapan TP Narkotika Jenis Sabu tersebut, bertempat di Desa Lakomea Kecamatan Landono – Konsel dengan berat barang bukti Bruto 7,90 gram.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Muslimin Ganyu menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Minggu 5 Agustus 2020 lalu sekira pukul 22.30 wita, bertempat di Desa Lakomea Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan.

“Atas kejadian tersebut pelaku yang berhasil diamankan satu orang, yakni Saipul Ivan alias Ivan bin Juhaman,” ungkap Muslimin melalui pesan WhatsAppnya. Selasa, 11/8/2020.

Muslimin menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Rabu 05 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 wita, bertempat di Desa Lakomea Kecamatan Landono Kabupaten Konsel. Telah terjadi tindak pidana membawa, menguasai dan memiliki Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh pelaku saudara Saipul Ivan alias Ivan Bin Juhaman.

Kronologis kejadiannya, Personil satuan Resnarkoba Polres Konsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal akan melakukan transaksi Sabu di Balai Desa Lakomea Kecamatan Landono – Konsel. Atas informasi masyarakat tersebut kemudian personil satuan Resnarkoba Polres Konsel, melakukan pengintaian diseputaran Desa Lakomea Kecamatan Landono.

Setelah dilakukan pengintaian, sambung Muslimin, petugas melihat seseorang yang di curigai akan melakukan transaksi Sabu datang kedepan Balai Desa Lakomea Kecamatan Landono, petugas kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan pada pelaku 5 (lima) sachet Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 7.90 gram. Bersama barang bukti lainnya kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Polres Konsel guna pengusutan lebih lanjut,” terang Muslimin.

Kata Muslimin, tersangka Saipul Ivan ini beralamat di Dusun Suka Jadi Desa Sindang Kasih Kecamatan Ranomeeto Barat (Ranbar) Kabupaten Konawe Selatan. Barang bukti yang diamankan, yakni 5 (lima) sachet Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 7.90 gram, 1 (satu) bungkus rokok Sampurna, 1 (satu) Unit HP Android merk OPO NEO Warna Putih.

“Modus operandi dalam kasus ini pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, tambah Muslimin, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 3 sampai 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

MAHIDIN / MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos