Empat Nomor Urut Paslon Telah Ditetapkan Oleh KPU Konkep

Penyerahan Nomor Urut Calon Paslon

TEGAS.CO,. KONKEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konkep resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti kontestasi politik untuk merebutkan satu kursi pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. Rapat pleno penetapan pasangan calon digelar di kantir KPU Konkep, Rabu (23/9/2020)

Adapun calon yang telah resmi ditetapkan langsung diberikan Surat Keputusan yang diwakili oleh Liaison Officer (LO) setiap paslon.

Amrullah-Andi Muhammad Lutfi dengan (BERAMAL), Abdul Halim-Untung Taslim dengan slogan Fajar Baru Wawonii (FBW), Musdar-Ilham Jaya (MULYA) dan Oheo Sinapoy-Mutaqin Sidiq (OMBAK). Penetapan tersebut di sampaikan Ketua KPU konkep, Iskandar

Devisi Hukum KPU Konkep, Nur Rahmad menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan dikeluarkanya Surat Keputusan KPU, maka bisa mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Konawe kepulauan dengan waktu 3 hari setelah dikeluarkannya surat keputusan KPU

“Silahkan, jika ada yang keberatan dengan SK ini, bisa mengajukan ke Bawaslu Konkep. Paling lambat tiga hari setelah SK dikeluarkan”, terang Nur Ahmad

Sebagaiman terlampir dalam PKPU tentang program jadwal tahapan Pemilukada, KPU sudah dengan jelas meyampaikan kepada masing-masing Lialson Officer ( LO ) calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe kepulauan tahun 2020. Alhasil, sampai di berikannya SK dan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati tidak ada paslon yang merasa dirugikan.

“Bahwa secara resmi berdasrkan rapat pleno sudah menetapkan 4 bakal calon menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai mandat Perbup.

Reporter : FAISAL

Editor : YA