
TEGAS.CO., NUSANTARA – Dengan lahan yang subur, curah hujan yang cukup tinggi sepanjang tahun menjadikan penduduknya bisa menanam apapun hingga jelang panen raya pun selalu melimpah.
Dilansir dari Zonasultra.Com, Kendari – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertanian Bidang Komunikasi Pembangunan Pertanian, Yesiah Ery Tamalagi, melakukan panen raya jagung di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (2/10/2020).
Panen raya yang digelar di atas lahan seluas 2 hektare milik kelompok tani Mula Mendre, menghasilkan sekitar 16 ton jagung. Menurut Yesiah Ery, aksi panen raya yang dilakukan di tengah kota seperti di Kendari, sangat jarang ditemui di Indonesia. Hal itu karena ketersediaan lahan di tengah kota yang sangat terbatas, serta struktur tanah yang sangat jarang untuk ditempati bercocok tanam. “Petani dan penyuluhnya harus diapresiasi, jarang kita lakukan panen di tengah kota dan di pinggir jalan seperti ini. Ini hal yang bagus, memanfaatkan lahan tidur dalam kota, dan hasilnya bisa panen raya sampai 16 ton,” ucap. Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan Sultra Budianti Kadidaa, mengatakan struktur tanah di sebagian wilayah Sultra memang sangat cocok dengan tanaman jagung. Apalagi, sejumlah kabupaten/kota di Sultra memang sangat identik dengan penghasil jagung. Salah satunya adalah Kabupaten Muna.
Mengurai Masalah
Panen hasil pertanian yang amat besar merupakan sumber daya alam yang harus dijaga dan digunakan bagi kepentingan rakyat, bukan kepentingan bisnis sekelompok orang. Potensi ini semestinya dioptimalkan dengan memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, tidak berfokus pada kebutuhan ekspor ke mancanegara.
Persoalan utama sektor pertanian saat ini adalah minimnya kepemilikan lahan, keterbatasan modal, lemahnya penguasaan teknologi, hingga lemahnya posisi tawar dalam penjualan hasil panen. Problematika ini seperti lingkaran setan yang menyebabkan petani terus hidup dalam kemiskinan tanpa adanya solusi yang tuntas dan benar. Namun jika diperhatikan, sebenarnya semua masalah ini merupakan persoalan cabang yang berakar pada sistem tata kelola pertanian yang buruk yaitu kapitalis neoliberal.
Sistem ini yang telah meminggirkan peran negara hanya sebagai regulator, sementara operator diserahkan kepada korporasi. Bahkan bobroknya sistem ekonomi kapitalisme yang mengizinkan kebebasan secara mutlak, menciptakan kapitalisasi korporasi pangan yang terus menggurita. Maka, sistem tata kelola inilah yang menyebabkan ketimpangan kepemilikan aset, penguasaan rantai produksi distribusi pangan, hingga kendali harga pangan oleh korporasi raksasa. Sementara pemerintah ibarat wasit yang juga cenderung berpihak pada korporasi.
Persoalan petani tak hanya di tingkat produksi. Pada saat menjualkan hasil panen, petani juga dihadapkan pada problem yang tak kalah peliknya. Bermainnya tengkulak, pengepul, cukong, hingga kartel yang memainkan harga, nyata-nyata merugikan petani. Namun lagi-lagi, praktik kotor ini tidak serius diatasi. Penegakan hukum setengah hati dan mental pejabat korup yang gampang disuap, menunjukkan abainya negara melindungi petani. Minusnya upaya preventif untuk mengantisipasi anjloknya harga ketika panen raya juga menampakkan tidak adanya keberpihakan pada petani. Belum pula serbuan produk impor yang “difasilitasi” kebijakan pemerintah, jelas-jelas wujud pemiskinan struktural pada petani.
Kementerian Pertanian ingin Indonesia meningkatkan produksi ekspor dengan mengurangi impor. Sedangkan kemendag justru menderaskan impor untuk memenuhi kebutuhan pangan. Hal ini menunjukkan komunikasi dan kebijakan pemerintahan Jokowi membingungkan. Maksud hati berlepas diri dari impor dengan melakukan ekspor, tapi malah terjebak dengan kepentingan pengusaha industri yang lebih suka produk impor daripada produk dalam negeri. Semestinya ini menjadi evaluasi besar bagi pemerintah. Sudah sejauh mana upaya negara meningkatkan produktivitas petani lokal agar tak kalah saing dengan produk luar (impor)? Seberapa besar perhatian negara dalam melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan hasil pertanian?
Sehingga, ekspor pertanian akan menjadi sia-sia manakala impor pangan masih besar. Ketahanan pangan nasional inilah yang tidak menjadi prioritas kebijakan. Pemerintah hanya berpikir pertumbuhan ekonomi ketimbang kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi.
Islam, Solusi Kesejahteraan Petani
Paradigma dan konsep batil neoliberal kapitalisme sangat berbeda dengan Islam. Islam yang diturunkan Allah SWT sebagai ideologi, memiliki kekayaan konsep dan pemikiran cemerlang yang bersifat praktis.
Pandangan Islam tentang komoditi ekspor sejatinya hannyalah poin tambahan untuk mencari pemasukan negara. karena prioritas utama adalah pemenuhan kebutuhan rakyat dalam daulah. Sebaliknya, pada masa paceklik, gabah simpanan itu langsung digiling di desa-desa. Kenaikan harga bisa diredam. Pada saat yang sama, ekonomi desa jadi menggeliat, hidup. Penggilingan padi milik pengusaha kecil desa dapat job. Ada buruh yang bekerja. Ada penghasilan yang dibawa pulang untuk anak istri.
Aturan Islam yang berdasarkan Alquran dan Sunah telah terjamin kesahihannya dan teruji kemampuannya untuk menyelesaikan problematik manusia selama puluhan abad. Konsep pertanian Islam pun berhasil mewujudkan ketahanan pangan dan menyejahterakan rakyat selama berabad-abad ketika dilaksanakan oleh Khilafah.
Keberhasilan ini bukan hanya menyejahterakan warganya, namun juga memampukan Khilafah untuk terdepan membantu negara-negara lain yang mengalami krisis pangan yang notabene negara kufur. Sehingga tidak ada solusi lain untuk mengatasi persoalan pangan pertanian saat ini, kecuali menerapkan paradigma dan konsep-konsep Islam.
Pengaturan pertanian wajib berada dalam tanggung jawab negara/Khilafah mulai dari hulu hingga hilir. Sebab negara/pemerintah adalah raain dan junnah bagi rakyat. Sebagaimana hadis Rasulullah (Saw.) yang berbunyi: “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad, Bukhari). Rasulullah (Saw.) juga bersabda, “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya….” (HR Muslim).
Kedua hadis ini menetapkan bahwa negaralah penanggung jawab semua urusan rakyat dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain apalagi korporasi. Begitu pula, negara diharamkan membisniskan pelayanannya kepada rakyat. Pertanian wajib dikelola berdasarkan prinsip syariat Islam. Bahkan dengan pengaturan pertanian Islam ini akan mewujudkan dua hal sekaligus yaitu ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Alhasil, politik ekonomi Islam yang sahih, dijalankan oleh pemerintahan yang amanah dan sebagai pelayan serta pelindung rakyat, menjadi jaminan bagi berjalannya sektor pertanian dengan dinamis dan terus tumbuh. Maka, yang dibutuhkan petani adalah pengaturan yang adil untuk menjamin keberlangsungan usaha mereka. Sebab berlangsungnya mekanisme yang benar jauh lebih dibutuhkan petani. Lebih dari itu, sistem Khilafah terdapat syariat Allah SWT yang diwajibkan pada kita semua. Wallahu a’lam.
Penulis: Risnawati, S.TP (Pegiat Opini Media Kolaka)
Editor: H5P






