Islam untuk Konawe: Solusi Tingginya Angka Perceraian

Noor Hidayah

TEGAS.CO., KONAWE – Pandemi COVID-19 belum juga usai. Dampak yang ditimbulkan pun telah merambah di berbagai sektor kehidupan. Tidak hanya ekonomi dan pendidikan, pandemi ini pun menjadi pemicu tingginya angka perceraian. Salah satunya adalah di Kabupaten Konawe (telisik.id). Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Tenggara ini memiliki kasus perceraian yang semakin tinggi pada 2020 ini.

Sebenarnya, faktor ekonomi menjadi alasan dominan yang menyebabkan kasus perceraian di Konawe semakin tinggi dari tahun sebelumnya. Ketika terjadi pandemi, banyak terjadi PHK dan pembatasan aktivitas luar rumah. Hal ini mempengaruhi pemasukan dalam sebuah keluarga, sementara kebutuhan dasar yang harus dipenuhi tetap. Di situlah muncul pergolakan, yang memicu ketidakharmonisan situasi rumah tangga. Dari data Pengadilan Agama Unaaha diperoleh jumlah pendaftar gugatan dalam satu hari bisa mencapai 20 hingga 30 orang. Hingga bulan September lalu, terdaftar 600an perkara gugatan cerai karena alasan ekonomi, KDRT dan kasus lainnya (kendaripos.co.id)

Memang, Pemerintah telah berupaya memberikan solusi dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat, baik berupa langsung tunai maupun bantuan sosial. Namun, bantuan tersebut tidaklah merata dan tidak tepat sasaran, pun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Harga kebutuhan pokok yang tinggi, biaya pendidikan yang mahal dan biaya kesehatan yang mencekik pun ikut menambah beban hidup sebuah keluarga. Berbagai faktor tersebut membuat ketegangan emosi para kepala keluarga meningkat. Sehingga, tak jarang istri dan anak menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis.

Di sisi lain, istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga juga harus menghadapi beratnya beban mengatur keuangan di kala pandemi akibat nafkah suami yang tidak cukup. Di tengah tingginya harga kebutuhan pokok dan banyaknya biaya kehidupan lainnya, seorang istri harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika tidak ada dukungan dari pasangan, pukulan secara fisik dan psikis mengakibatkan para istri menyerah dan mengambil jalan pintas, yakni gugat cerai.

Jika dicermati, sebenarnya akar masalah dari maraknya gugat cerai yang terjadi di masa pandemi ini adalah minimnya peran negara sebagai penjaga dan penjamin keutuhan keluarga rakyatnya. Negara tak mampu memberikan solusi pasti terhadap pandemi yang melanda negeri. Terbukti hingga kini, pandemi tak jua berakhir, alih-alih kasus positif terjangkit Covid-19 kian meninggi.

Sistem kapitalis yang dianut oleh negara saat ini ternyata tidak mampu mendorong seseorang untuk taat dan tunduk terhadap aturan Sang Pencipta yaitu Allah SWT. Sehingga, keimanan individu-individu muslim dalam mengarungi bahtera kehidupan makin melemah. Alhasil, banyak para laki-laki dan perempuan membangun kehidupan berkeluarga hanya karena dorongan nafsu, bukan mencari ridho Ilahi. Hal tersebut pula yang mengakibatkan ketahanan keluarga mudah tergoyahkan. Ditambah lagi dengan ketiadaan sistem pergaulan dalam masyarakat yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan; yang memperburuk kerusakan tatanan keluarga.

Sistem kapitalis juga yang menyebabkan negara lalai menjamin pemenuhan kebutuhan rakyatnya, mulai dari sandang, pangan dan papan ataupun kebutuhan vital lainnya seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Lepasnya tangung jawab negara guna memenuhi kebutuhan rakyatnya membuat rakyat harus berjuang sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Fondasi sistem kapitalis berupa motif keuntungan, membuat rakyat menjadi korban bisnis di negara sendiri. Sebagaimana kita ketahui, sumber daya alam yang melimpah yang harusnya menjadi harta milik umat dan hasilnya untuk kemaslahatan umat, justru dikelola oleh para pemilik modal (asing/aseng) yang hasilnya tentu untuk kepentingan kaum kapital sendiri. Akibatnya, rakyatlah yang terus-menerus mengalami penderitaan.

Tingginya kasus perceraian di Konawe dan di wilayah-wilayah lain di Indonesia membutuhkan sebuah solusi pasti dan menyeluruh. Islam memberikan jawabannya. Sebagai agama paripurna yang memiliki peraturan menyeluruh tentang kehidupan manusia, Islam mewajibkan negara untuk menjamin kebutuhan hidup rakyatnya, mulai dari sandang, pangan dan papan hingga kebutuhan pendidikan, kesehatan dan keamanan. Negara berupaya agar seluruh kepala keluarga mampu memberikan nafkah kepada keluarganya. Jaminan ini diberikan kepada rakyatnya dalam mekanisme tidak langsung. Artinya, negara berusaha mendorong dan memfasilitasi setiap individu untuk bekerja terlebih dulu secara mandiri sesuai dengan kemampuan. Konsekuensinya, karena setiap individu berbeda-beda kemampuan dan keahliannya, maka bentuk pemenuhannya pun berbeda-beda antar individu. Namun, jika dengan dorongan dan fasilitas yang disediakan oleh negara mereka belum juga mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, maka di sinilah peran negara secara langsung memberikan jaminan kepada individu tersebut.

Dengan demikian, tahapan mekanisme pemenuhan kebutuhan pokok individu adalah sebagai berikut: Pertama, memerintahkan setiap kepala keluarga bekerja demi memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki sebagai sebuah kewajiban dalam upaya menafkahi keluarga. Gabungan kemaslahatan di dunia dan pahala di akhirat itu menjadi dorongan besar untuk giat bekerja. Kedua, mewajibkan negara untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Ketiga, mewajibkan ahli waris dan kerabat yang mampu untuk memberi nafkah yang tidak mampu. Keempat, jika ada orang yang tidak mampu, sementara kerabat dan ahli warisnya tidak ada atau tidak mampu menanggung nafkahnya, maka negaralah yang akan menjamin kebutuhan hidupnya. Jaminan pemenuhan tersebut diberikan oleh negara kepada seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim.

Sementara dalam urusan pemenuhan kebutuhan vital lainnya seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan, hal tersebut juga menjadi tanggung jawab negara. Negara wajib memberikan semua itu dengan murah, bahkan gratis. Mekanisme yang ditempuh Negara dengan dalam hal ini adalah mekanisme langsung yang berlaku bagi seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim, kaya maupun miskin. Semua mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama. Dengan pemenuhan kebutuhan rakyat oleh Negara ini, jelaslah para kepala keluarga tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Sehingga, ekonomi tidak menjadi faktor timbulnya perceraian karena negara benar-benar memperhatikan urusan rakyatnya dalam segala sendi kehidupan. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Penulis: Noor Hidayah
Editor: H5P