Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kendari

Wali Kota Kendari Menyerahkan Raperda APBD Tahun 2021 kepada DPRD Kota Kendari

473
×

Wali Kota Kendari Menyerahkan Raperda APBD Tahun 2021 kepada DPRD Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Wali kota Kendari, menyerahkan bentuk dokumen rancangan peraturan daerah (Perda) tentang APBD kota Kendari tahun anggaran 2021 kepada DPRD kota Kendari
Wali kota Kendari menyerahkan bentuk dokumen rancangan Perda tentang APBD kota Kendari tahun anggaran 2021 kepada DPRD kota Kendari

TEGAS.CO., KENDARI,. –Untuk meneruskan kesinambungan proses pembangunan daerah yang tersistematis dan terencana tahun 2021 mendatang.
DPRD bersama wali kota Kendari, menggelar rapat paripurna dewan, sekaligus penyerahan Raperda APBD kota Kendari tahun anggaran 2021. Berlangsung di gedung rapat paripurna dewan DPRD kota Kendari.

Agenda ini, merupakan tahun keempat dari pelaksanaan rencana pembangunan jangkah menegah daerah (RPJMD).

Dalam rapat tersebut dihadiri wali kota Kendari, DPRD kota Kendari dan jajarannya, sekretaris daerah (Sekda) kota Kendari, organisasi pemerintah daerah (OPD) kota Kendari,

Rapat tersebut berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Rancangan APBD 2021 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan bersama KUA-PPAS Tahun 2021 yang telah ditanda tangani pada rapat paripurna dewan, pada 1 September 2020 yang lalu

Wali kota Kendari, menyerahkan bentuk dokumen rancangan peraturan daerah (Perda) tentang APBD kota Kendari tahun anggaran 2021 kepada DPRD kota Kendari. Selasa (24/11/2020).

Walikota Kendari, H. ZULKARNAIN K, SE, ME, mengungkapkan dalam rapat paripurna tersebut ada beberapa poin penting dalam pembahasannya.

“Beberapa poin yang termuat dalam hasil kesepakatan saat rapat tersebut diantaranya mengenai ringkasan nota keuangan RAPBD pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2021,” terangnya.

“Melalui keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klarifikasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dimana pelaksanaan dilakukan melalui sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.

Reporter : Arkam asrulgazali

Editor: B_kan

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos