Fraksi Demokrat Konsel Endus Dugaan Korupsi DID Tambahan 2020

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel, Ramlan
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel, Ramlan

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Ketua Fraksi Demokrat DPRD kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramlan mengendus ada dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahun 2020.

Pasalnya, lanjut Ramlan, sesuai amanat PMK No 87 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahun 2020
di pasal 2 ayat 1 disebutkan, pengunaan DID tambahan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi didaerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional, serta penanganan corona virus disease 2019 (Covid 19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.

Ayat 2, sambungnya, DID tambahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai, a. Honorarium dan b. Perjalanan dinas.

Sementara, kata Ramlan, saat rapat kerja pada 5 Oktober 2020 lalu antara DPRD dan TAPD kaitan peruntukan DID tambahan, secara tegas Ketua TAPD dan Kadis Keuangan menyampaikan bahwa dana DID tambahan sebesar Rp. 14 miliar lebih, dialokasikan ke beberapa OPD antara lain, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Sosial dan Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid – 19. Serta alokasi Dana tersebut dijadikan Bantuan Tidak Terduga (BTT).

“Dan dalam dokumen penjabaran ABPD – P 2020 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Dinas Perumahan Rakyat sudah tidak menganggarkan lagi kegiatan pengadaan barang/jasa. Akan tetapi faktanya Dinas Pertanian keciprat DID tambahan yang sebelumnya adalah Bantuan Tidak Terduga sebesar 1,6 miliar lebih dan Dinas Perumahan sebesar 2,6 miliar lebih,” jelas Ramlan.

Untuk Dinas Perumahan Rakyat, jelas Ramlan, semua kegiatannya dilakukan dengan metode Swakelola Dinas. Harusnya kegiatan tersebut bisa dilakukan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), supaya relevan dengan PMK Nomor 87 tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi.

Parahnya lagi, kata dia, kegiatan swakelola yang dikerjakan Dinas Perumahan tersebut belum ada kontraknya, tapi proses pekerjaan sudah 80 %.

“Dengan kekacauan seperti ini saya pastikan bahwa dalam pengalokasian anggaran yang bersumber dari DID tambahan itu tidak mempedomani PMK No 87 tahun 2020. Jadi skema perencanaan yang mereka gunakan di cocok-cocokan saja. Bahkan saya menduga dalam proses penganggaran saat ini terkesan dikendalikan oleh Kabid Anggaran, termasuk peran Ketua TAPDpun saya pastikan tidak ada,” tutupnya.

MN

Komentar