BeritaKonawe Selatan

Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Konawe Selatan Tangkap Dua Pemuda Terduga Pengedar Sabu

52
×

Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Konawe Selatan Tangkap Dua Pemuda Terduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Konsel, Kompol DR Fitrayadi (tengah) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Herman EP (kiri) dan Kasi Humas Polres Konsel, Iptu Komang Budayana (kanan) saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tirta Martani, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (11/4/2026)

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tirta Martani, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (10/4/2026) malam.

Wakapolres Konsel, Kompol DR Fitrayadi, saat memimpin konferensi pers mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi sekira pukul 23.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama.

“Dua orang terduga pelaku berinisial AM (25) dan HM (18) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi dengan sistem tempel,” jelas Kompol Fitrayadi.

Kasus ini bermula, lanjut Fitrayadi, dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, sambung Kompol Fitra, tim opsnal Sat Narkoba Polres Konawe Selatan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 56 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 16,18 gram, yang dikemas dalam tabung kecil,” terang Fitrayadi.

Selain itu, tambah Fitrayadi, turut diamankan sejumlah barang pendukung lainnya seperti plastik bening, korek gas, bungkus rokok, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Herman Eka Purnama menyambung penjelasan Wakapolres Konsel.

Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel untuk menghindari deteksi aparat.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Senada, Kasi Humas Polres Konsel, Iptu Komang Budayana, menambahkan bahwa Polres Konawe Selatan juga menyampaikan apresiasi kepada personel Polsek Buke dan masyarakat Desa Tirta Martani yang turut membantu pengungkapan kasus ini melalui kegiatan ronda malam.

“Kami berharap sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dapat terus ditingkatkan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Konawe Selatan hingga ke akar-akarnya,” ujar Iptu Komang.

Penulis: Mahidin