Berita UtamaHukumSultra

Tanggapi Isu Dugaan KDRT, Wali Kota Kendari dan Polda Sultra Beri Penjelasan

556
×

Tanggapi Isu Dugaan KDRT, Wali Kota Kendari dan Polda Sultra Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Tanggapi Isu Dugaan KDRT, Wali Kota Kendari dan Polda Sultra Beri Penjelasan
Kantor Polda Sultra. Foto: DOK

KOTA KENDARI, TEGAS.CO – Kabar dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama Wali Kota Kendari, Hj. Siska Karina Imran, dan suaminya, Adriatma Dwi Putra (ADP), kini menjadi perhatian publik.

Subdit V Siber Polda Sultra memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak berspekulasi lebih jauh terkait perkara ini.

Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKP Asfandy, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga ruang digital tetap kondusif.

“Soal pemberitaan KDRT yang beredar, kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang masih dalam proses penegakan hukum. Hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau isu yang dapat menggiring persepsi publik. Percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” tegas AKP Asfandy dalam pesannya.

Kata Asfandy, pihak Siber Polda Sultra juga mengingatkan agar pengguna media sosial tidak membuat atau menyebarkan konten yang bersifat fitnah, ujaran kebencian, maupun data pribadi pihak terkait tanpa izin.

Ditambahkannya, setiap pelanggaran di ruang siber dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, SP., MM menyampaikan pesan Wali Kota, Senin 1 Juni 2026 kepada tegas.co mengatakan, persoalan tersebut merupakan ranah pribadi yang telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ibu Siska sudah menyampaikan bahwa persoalan ini adalah privacy atau ranah pribadi dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi mendalam masih terus dilakukan oleh wartawan Tegas.co kepada pihak-pihak terkait, baik kepada pelapor, terlapor, serta instansi berwenang lainnya, untuk memastikan keberimbangan informasi bagi publik.

PENULIS: MAS’UD