Polda Sultra Ungkap 338 Kasus dan Amankan 395 Orang

Polda Sultra Ungkap 338 Kasus dan Amankan 395 Orang
Polda Sultra menunjukkan hasil operasi Anoa berupa kendaraan bermotor pada Rabu 10 Juni 2026 di Mapolda Foto: DOK

KENDARI, TEGAS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menutup pelaksanaan Operasi Mandiri Kewilayahan Pekat Anoa 2026.

Dalam kurun waktu 15 hari, sejak 22 Mei hingga 5 Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 338 kasus tindak pidana dan mengamankan 395 orang yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum.

Hasil operasi ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang berlangsung di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Polda serta diikuti oleh jajaran Polres dan Polresta di wilayah hukum Sulawesi Tenggara melalui sambungan virtual.

Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Anoa 2026 ini digelar dengan tujuan utama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Kapolda menjelaskan, keberhasilan ini dicapai melalui kombinasi strategi preemtif, preventif, dan represif, yang mencakup edukasi masyarakat, patroli dialogis, hingga penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan.

Data dari kepolisian merinci, dari 338 kasus yang diungkap, mayoritas didominasi oleh kasus minuman keras sebanyak 251 kasus, diikuti dengan 27 kasus narkotika, 15 kasus senjata tajam, 12 kasus perjudian, 12 kasus premanisme, serta 10 kasus prostitusi.

Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan total lima kasus, baik curanmor, curat, maupun curas.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 832,71 gram serta uang tunai jutaan rupiah dari kasus perjudian dan narkoba.

Selain itu, sebanyak 105 unit kendaraan, yang terdiri dari 99 kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat, turut diamankan sebagai barang bukti.

Menanggapi barang bukti kendaraan, Kapolda Sultra menegaskan komitmen institusinya untuk membantu masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Saat ini, sebanyak 62 unit kendaraan telah teridentifikasi pemilik sahnya dan dapat dipinjam pakaikan sambil menunggu proses hukum selesai.

“Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat menghubungi hotline Ditreskrimum Polda Sultra di nomor 081140902500 untuk melakukan verifikasi kepemilikan,”imbuh Kapolda.

Keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menekan angka kriminalitas di Sulawesi Tenggara.

Kapolda Sultra mengapresiasi kerja keras seluruh personel di lapangan serta peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, sehingga ruang gerak bagi para pelaku kejahatan dapat dipersempit demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar