Berita Utama

Dugaan Kecurangan Pemira UHO, Ketua Panja Angkat Bicara

62
×

Dugaan Kecurangan Pemira UHO, Ketua Panja Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Rektorat UHO

TEGAS.CO,. KENDARI – Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (3/12) sekelompok mahasiswa menggelar demonstrasi di halaman gedung Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO). Mereka menuntut dibatalkannya Pemira karena ditemukan adanya kecurangan, seperti mahasiswa yang di pilihkan oleh orang lain, token yang di distribusi kepada yang tidak memenuhi syarat, dan juga server yang sempat down.

Menyikapi adanya temuan dugaan kecurangan pada Pemilu Raya (Pemira) 2020, ketua Panja Pemira UHO mengatakan hal tersebut tidak benar.

“Terkait adanya temuan suara yang dipilihkan orang lain dan token yang didistribusi kepada yang tidak memenuhi syarat, kami yakin hal tersebut tidak terjadi, namun jika ada temuan-temuan seperti itu, kami persilahkan untuk menempuh mekanisme yang sudah disiapkan yaitu melalui tahapan masa sanggah pada tanggal 4-6 Desember 2020, namun sampai sekarang belum ada yang masuk laporannya” ucapnya. Selasa (8/12/2020)

“Untuk masalah server, kami sudah melakukan simulasi bersama tim IT jauh hari sebelum hari H dan mampu menampung 1000 hit data/detik. Namun saat server siakad dibuka, sempat bermasalah pada server siakad karena membludaknya data yang masuk. Akan tetapi hal itu tidak berlangsung lama, beberapa menit kemudian server kembali normal”, ucapnya lebih lanjut

Selain itu, massa juga menemukan adanya dugaan mekanisme Pemira yang tidak sesuai dengan peraturan Rektor No. 853a yang menurut mereka sejak penetapan anggota KPUM dan Bawasra tidak sesuai dengan aturan tersebut. Pentapan anggota KPUM dan Bawasra harus dilakukan melalui rekomendasi MPM.

Namun hal tersebut dibantah oleh ketua Panja Pemira bahwa tidak ada dalam peraturan tentang hal tersebut.

“Tidak ada peraturan yang menjelaskan hal tersebut, tugas dan wewenang MPM tertuang dalam BAB V, pasal 13 dan pasal 19. Kewenangan untuk memilih angggota KPUM dan Bawasra ada pada Panja Pemira yang tertuang pada Bab X pasal 49-69” tandasnya.

Setelah ketua Panja Pemira menjelaskan hal tersebut, akhirnya masa meminta toleransi penambahan waktu voting, ketua Panja Pemira memberikan waktu selama 1 jam setelah berkonsultasi dengan bapak Rektor, Ketika mendapatkan penambahan waktu, masa kembali ke tempat masing-masing dan melakukan voting.

Reporter : Imam Samuha

Editor : YA