
TEGAS.CO,. KENDARI – Dalam program pembentukan peraturan daerah (Promperda) kota Kendari tahun 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan DPRD mengusulkan 11 rancangan peraturan daerah (Raperda).
Kesebelas pembentukan Raperda disepakati dan ditanda tangani bersama oleh Wakil Wali Kota, Siska Karina Imran dan Ketua DPRD, Subhan.
Juru bicara Badan Pembentukan Perda DPRD kota Kendari, La Ode Lawama mengatakan 11 raperda tersebut masing-masing diusulkan oleh pemkot dan DPRD.
Di mana kata dia, lima raperda dari pemkot dan enam raperda merupakan inisiatif DPRD.
“Raperda inisiatif Pemkot Kendari sejumlah lima buah raperda sedangkan raperda inisiatif DPRD terdiri dari enam buah raperda,” katanya membacakan laporan Badan Pembentukan Perda dalam rapat paripurna DPRD Kendari, Selasa (8/12/2020).
Lawama menyebutkan raperda usulan pemkot, yaitu raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman berakohol, raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
“Selanjutnya raperda tentang pengawasan, pengendalian minuman berakohol, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, dan raperda tentang tata ruang wilayah kota Kendari tahun 2020-2040,” tuturnya.
Sedangkan raperda inisiatif dewan. Dia menyebutkan terdiri dari raperda tentang perlindungan buruh, raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah, raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
“Raperda tentang lembaga kontraktor pengadaan barang dan jasa, raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang jasa usaha, dan raperda tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah,” tandasnya.
Reporter : MAS’UD
Editor : YA