Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kendari

Polda Sultra Tahan 12 Tersangka Kericuhan PT VDNI

783
×

Polda Sultra Tahan 12 Tersangka Kericuhan PT VDNI

Sebarkan artikel ini
Conferensi pers Polda Sultra. Penangkapan 12 tersangka pembuat kericuhan di PT VDNI

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi menahan 12 tersangka penyebab kasus kericuhan yang terjadi di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Senin 14 Desember lalu.

Dalam Konferensi pers, Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menuturkan, penahanan 12 tersangka ini setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih 1 minggu lamanya, Selasa, (22/12/2020).

Dalam tuntutan masa aksi yang lalu para tersangka membuat beberapa tuntutan pada unjuk rasa di wilayah PT. VDNI Kec. Morosi Kab. Konawe Prov. Sultra yaitu :

  1. Menuntut agar karyawan Kontrak yang sudah bekerja lebih dari 36 Bulan (3 Tahun) supaya diangkat menjadi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;
  2. Menuntut kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh yang sudah lebih dari 1 Tahun.

Tetapi dalam prosesnya demonstrasi ini menjadi ricuh, dimana Massa aksi tersebut melakukan unjuk rasa (orasi) yang disertai perlawanan terhadap petugas pengamanan (PAM) dan penyerangan kepada para karyawan yang sedang melaksanakan kerja dengan cara melempari batu dan ada massa aksi yang bisa mengoperasikan alat berat mengambil alih alat berat berupa Excavator yang ada di sekitaran Smelter 1 (Satu) untuk digunakan merusak Work Shop Induk PT. VDNI dan pagar rang kawat dan pagar beton yang berada di sekitaran jalan holing PT. VDNI.
Selain aktivitas tersebut, sebagian massa aksi melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap barang-barang inventaris PT. VDNI berupa motor, mobil roda 4 (Empat), Dump Truck, alat berat berupa Excavator dan Loader, kantor-kantor yang terbuat dari kontainer, Spare part yang ada di smelter, timbangan, dan masih banyak lagi barang-barang inventaris PT. VDNI lainnya, tuturnya.

La Ode Aris menjelaskan penahanan ini dilakukan setelah mengumpulkan 11 barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan pengrusakan dan 16 orang saksi pada saat kejadian berlansung. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, 12 orang tersangka ternyata telah merencanakan pengrusakan tersebut secara terstruktur selama 2 hari.
Adapun tersangka yang kami tetapkan adalah YW, AP, NA, IK, KS, AF, LT, IR, AP, SP , RW dan SL. Dimana 9 diantaranya berperan sebagai korlap dan 3 orang lainnya berperan sebagai pelaku pengrusakan dan pembakaran.
“Rapatnya digelar pada 12 Desember dan 13 Desember di sebuah kost, di Cafe dan juga di sebuah Desa di Kabupaten Konawe,”tambahnya.
selanjutnya, rapat-rapat ini menghasilkan sebuah perencanaan matang. Dimana pada hari H unjuk rasa, beberapa orang telah dibagi disejumlah titik. Dia mengatakan, titik pertama adalah Pos Security depan PT VDNI, kemudian Jetty PT OSS, tempat penyimpanan alat berat dan juga akses keluar masuk karyawan di PT VDNI.
“Jadi, titik-titik sudah dibagi. Perencanaan ini sangat matang, dan telah dipersiapkan. Mereka yang telah berkumpul di pagi hari tinggal menunggu komando dari para korlap,”tegas Kombes Pol La Ode Aries.
Kombes Pol La Ode Aries juga merinci sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dari hasil penyelidikan yakni Hardisk berisi rekaman CCTV PT. VDNI, Surat dari aliansi serikat buruh, pakaian, alat pengrusakan, handphone , sketsa gambar rencana aksi, dan juga batu yang digunakan untuk merusak.
La Ode Aris juga menambahkan saat ini sudah 13 saksi yang sudah diperiksa demi kelancaran kasus ini, selanjutnya kami juga masih mengejar beberapa buron terkait pengrusakan yang lalu, imbuhnya.
Dalam pemeriksaan penyidik, di identifikasi ada tiga orang karyawan PT. VDNI dan beberapa orang yang pernah bekerja di perusahaan yakni barisan sakit hati, sisanya yaitu Koordinator Lapangan (KORLAP). Selanjutnya untuk penetapan aktor yang mendalangi kami masih dalami kasusnya, jelasnya.
La Ode Aris juga menambahkan total kerugian perusahaan atas kejadian ini kurang lebih Rp. 200 Miliar, dan para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 160 KUH, dan 216 KUHP tentang penghasutan. Sementara untuk tiga eksekutor pembakaran alat berat akan di jerat pasal 170 KUHP, 406 KUHP, dan 187 KUHP.

Reporter: Smith
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos