Ditresnarkoba Polda Sultra Ringkus Pengedar Shabu Jaringan Lapas

Barang bukti
Barang bukti

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA -Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap kurir narkoba jaringan lapas, Rabu (06/01/2020).

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang pengedaran narkoba jenis shabu di Kota Kendari.

Dimana pelaku Ramayana terindikasi menjadi salah satu kurir narkotika jenis shabu, yang bekerja sama dengan penghuni jaringan lapas kelas 2A Kendari.

Barang bukti timbangan
Barang bukti Timbangan

Polisi yang mengetahui informasi ini langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 16.30 Wita, oleh Tim Opsnal 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.

Di tempat pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan, 4 paket sachet shabu seberat 6,35 gram siap edar, ucap Direktur Ditresnarkoba Sultra, Kombes Pol M Eka.

Eka menambahkan, pelaku yang tergabung dalam jaringan lapas Kendari, memperoleh barang haram ini melalui salah satu napi berinisial JF yang masih berada di Lapas Kelas 2A Kendari, dengan cara memesan dan di tempelkan ke salah satu orang.

Pelaku kemudian mendapatkan arahan dari JF melalui komunikasi via Hand Phone untuk mengedarkan ke pemakai di sekitar area Kota Kendari, imbuhnya.

Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 membawa pelaku dan barang Bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika, tutup Eka.

Reporter: Smith
Editor: H5P

Komentar