Example floating
Example floating
HukumKendari

Dipicu Dendam Lama, Pria di Abeli Tebas Ipar Sendiri

628
×

Dipicu Dendam Lama, Pria di Abeli Tebas Ipar Sendiri

Sebarkan artikel ini
Akib Alias Bang Napi (54)
Akib Alias Bang Napi (54), Tersangka penganiayaan

TEGAS.CO,. KENDARI – Akib Alias Bang Napi (54) warga kelurahan Petoaha Kec. Abeli Kota Kendari nekat aniyaya iparnya sendiri, Minggu (10/01/2021). Korban bernama Yusmail (39) dibacok menggunakan sebilah parang hingga luka parah di bagian lengan kanan hingga nyaris putus.

“Motif pelaku berbuat sadis karena dendam lama yang kembali muncul. Pelaku kesal lantaran korban pernah mengeroyoknya”, ucap Kapolsek Abeli Iptu Muhammad Ady Kesuma, SH, Rabu (13/01/2021).

“Pelaku yang saat itu baru pulang ke rumah usai mengkonsumsi miras, saat melihat korban sementara membersihkan rumput, pelaku langsung mengarahkan parangnya kearah leher korban dan langsung menebas korban 1 (satu) kali kemudian ditangkis oleh korban mengunakan tangan kanannya”, tutur Ady.

Merasa terancam, lanjutnya, korban berusaha melakukan perlawanan dengan cangkul yang di pegang hingga mengenai punggung belakang pelaku, namun pelaku kembali mengarahkan parang mengunakan tangan kirinya dan mengenai tangan kanan korban lagi.

Tetangga yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dengan mendorong badan korban dan menyuruh korban lari tetapi belum sempat korban lari pelaku kembali menebas korban dan mengenai tangan kanan korban lagi sehingga korban mengalami 3 (tiga) luka robek.

Ady menambahkan, pelaku Bang Napi ini memang seorang residivis kasus tindak pidana kejahatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan baru sekitar 1 (satu) tahun yang lalu bebas dari penjara.

“Atas perbuatannya ini pelaku bakal dijerat pasal 354 Ayat (1) subs Pasal 351 Ayat (2) KUHP pidana lebih subs Pasal 351 ayat (1) KUHP pidana tentang Penganiayaan diancam pidana paling lama 8 (Delapan) Tahun penjara”, tutup Ady

Reporter : ISMITH

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos