Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Tindaklanjuti Peringatan BMKG, UPP Kelas I Baubau Keluarkan Surat Edaran

535
×

Tindaklanjuti Peringatan BMKG, UPP Kelas I Baubau Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
Kepala UPP Kelas 1 Baubau, Pradigdo (Foto Istimewa)
Kepala UPP Kelas 1 Baubau, Pradigdo (Foto Istimewa)

TEGAS.CO,. BAUBAU – BMKG Kendari mengeluarkan surat edaran terkait peringatan dini gelombang tinggi pada 19 Januari pukul 20.00 Wita – 22 Januari 2021 pukul 20.00 Wita, pola angin umumnya dari barat laut sampai timur laut dengan kecepatan 2-25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau diwilayah laut banda timur selatan perairan Baubau dan perairan Wakatobi.

BMKG memprediksi, tinggi gelombang lebih dari 1,25 – 2,5 meter berpeluang terjadi di luat banda timur Sultra bagian timur, laut banda timur Sultra bagian barat, laut banda timur Sultra bagian selatan, perairan Baubau bagian utara, perairan Baubau bagian selatan, perairan utara Wakatobi bagian barat, perairan utara Wakatobi bagian timur, perairan selatan Wakatobi bagian barat, dan perairan selatan Wakatobi bagian timur.

Menanggapi hal itu Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Baubau, Sulawesi Tenggara menerbitkan surat edaran bahaya cuaca ekstrem untuk menindaklanjuti peringatan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan kondisi cuaca sebagai otoritas pelayaran.

Kepala UPP Kelas I Baubau Pradigdo mengungkapkan bahwa telah berkoordinasi dengan BMKG yang mengeluarkan prakiraan cuaca, dan dasarnya maklumat pelayaran dari kantor pusat.

“Kemudian kita tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat edaran ini,” ungkapnya.

Maklumat pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor.129/PKBL/2020 tanggal 21 Desember 2020, perihal cuaca ekstrem yang melanda Indonesia.

Dalam surat edaran per 19 Januari 2021 juga disebutkan bahwa, dalam rangka menghadapi cuaca ekstrem yang akhir-akhir ini sering terjadi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kapal, dengan itu diminta kepada para nakhoda kapal/agen/pemilik kapal agar mengambil langkah-langkah antisipasi.

Poin lainnya juga, meminta melakukan jaga radio pada Ch.16 dan/atau 12 dan segera melaporkan ke kepanduan/Syahbandar bila terjadi keadaan darurat. Kemudian, memastikan area lingkaran putar kapalnya saat berlabuh, kapal harus tetap diawaki dengan personel yang cukup saat kapal berlabuh, dan dalam pelayaran guna mengambil tindakan untuk menghindari kapal larat, kecelakaan/tubrukan.

Selanjutnya, melakukan komunikasi dengan kapal di sekitarnya baik saat kapal berlabuh maupun melakukan pelayaran, serta menanyakan kondisi cuaca perairan yang telah mereka lalui. Juga, apabila kondisi cuaca dianggap ekstrem, pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) ditunda sampai dengan kondisi cuaca telah kondusif.

“Armada antarpulau menggunakan kapal kayu atau kapal rakyat sangat riskan dengan kondisi gelombang yang cukup tinggi. Prakiraan BMKG untuk Selasa (19/1) sampai dengan Kamis (21/1) gelombang mencapai 1,25 – 2,5 meter,” ujarnya.

Dalam edaran dicantumkan pula, agar meningkatkan tindakan berjaga-jaga, mengantisipasi terjadinya angin kencang, gelombang tinggi yang mungkin terjadi di wilayah perairan Baubau, Wakatobi, dan perairan Indonesia lainnya.

“Jadi ada daerah-daerah tertentu yang perairan tinggi gelombangnya mencapai 2,5 meter. Kita tetap terus koordinasi terkait prakiraan cuaca dengan juga personel turun langsung ke lapangan pada saat ada kapal yang mau berangkat. Dan kalau memang cuaca tidak memungkinkan maka kapal ditunda keberangkatannya sampai menunggu kondisi cuaca membaik,” lanjutnya.

Pradigdo menyampaikan, apabila armada kapal sudah dalam perjalanan dan di tengah perjalanan tiba-tiba terdapat cuaca ekstrem, maka diminta untuk berlindung sambil menunggu cuaca kembali aman.

“Disampaikan juga, setiap kapal agar kerap melakukan komunikasi dengan armada kapal lainnya di sekitarnya baik saat berlabuh maupun melakukan pelayaran, untuk menanyakan bagaimana kondisi perairan yang mereka lalui,” pungkasnya.

Reporter : JSR

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos