Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Wakatobi

Pemda Wakatobi Kucurkan Anggaran 15 Milyar

721
×

Pemda Wakatobi Kucurkan Anggaran 15 Milyar

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Wakatobi H. JUHAIDIN SE

TEGAS.CO,. WAKATOBI – Sebanyak 25 kelurahan di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dikucurkan anggaran Rp 15 milyar dari Pemda. Nantinya anggaran tersebut akan digunakan untuk penanganan covid-19 dan sebagian besar lagi difokuskan pada kegiatan fisik.

“Angka Rp 15 milyar itu merupakan nilai gelondongan dari total penerima 25 kelurahan. Dengan begitutiap-tiap kelurahan akan menerima Rp 600 juta,” ungkap Kepala Badan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H.Juhaidin saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (2/2/2021)

Juhaidin mengatakan, bahwa sebagian besar anggaran itu diperuntukkan pada kegiatan fisik, dimana pelaksanaanya nanti secara swakelola melibatkan masyarakat.

Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

“Nanti kalau DPA setiap kelurahan rampung, akan disampaikan dan kami akan sampaikan instruksi Bupati terkait pengunaan. Tapi perlu dipahami bahwa Kelurahan harus melibatkan penuh masyarakat setempat”, imbuhnya.

Lanjut ia menuturkan, aturan serupa mengacu pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 yang mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan

“DPA, sementara dalam proses, termasuk kecamatan dan dinas. Sebab, adanya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) akan segera diberlakukan sehingga ada penyesuaian termasuk penyesuaian aturan sebelumnya yakni Simda”, tuturnya.

Tambahnya, anggaran tahun ini mengalami pergeseran nilai besaran yang diterima tiap kelurahan dengan nilai 1.07 milyar tahun 2020 lalu dengan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 307 juta dan APBD Rp 700 juta.

“Hal ini mengacu pada ketentuan Menteri Keuangan yang telah menyesuaikan dana Kelurahan pada APBD masing-masing daerah sehingga besaran diberikan hampir mendekati alokasi dana Desa (ADD) untuk 75 Desa di Kabupaten Wakatobi,” tandasnya.

Reporter : Rusdin

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos