Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKolaka Utara

Diduga Oknum Perwira Polda dan Wakil Danlanal Kendari Klaim Lahan Warga di Kolut untuk Kepentingan Tambang

915
×

Diduga Oknum Perwira Polda dan Wakil Danlanal Kendari Klaim Lahan Warga di Kolut untuk Kepentingan Tambang

Sebarkan artikel ini
Diduga Oknum Perwira Polda dan Wakil Danlanal Kendari Klaim Lahan Warga di Kolut untuk Kepentingan Tambang
Pertemuan antara kelompok warga Pitulua bersama kelompok Hamka Vs yang diduga dihadiri oknum perwira Polda Sultra dan Lanal Kendari FOTO/VIDEO IS

TEGAS.CO., KOLUT – Dua oknum perwira (Seorang Perwira Polda berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisia (AKBP) dan oknum perwira berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) diduga menjabat sebagai Wakil Pangkalan TNI Angkatan Laut (Wadanlanal) Kendari yang terhimpun pada kelompok warga Pitulua Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) diduga mengklaim lahan warga milik Hamka CS di desa itu.

Informasi yang dihimpun tim tegas.co, lahan warga yang diklaim seluas 40 Hektar are (Ha). Warga kesal karena lahan itu telah dimiliki sejak 2017 silam.

Salah seorang pemilik lahan Hasna (61) istri Hamka menuturkan kekesalannya, lahan miliknya yang diklaim itu untuk kepentingan pertambangan. dikelola oleh Join Operasional (JO) PT. Gerbang Timur Perkasa (GTP) di wilayah IUP PT Tiar Daya Sembada (TDS).

Hasna bilang, seharusnya pihak perusahaan meminta izin dan beritikad baik. Meski telah menghentikan sementara aktivitas penambangan, namun tanaman warga pemilik lahan telah dirusak dan tidak mendapatkan ganti rugi.

“Kami sudah pasang papan larangan menambang tetapi pihak perusahaan merusak pemberitahuan dan tanaman cengkeh, kopi, kelapa dan kemiri milik kami,”hatur Hasna kepada tim tegas.co belum lama ini.

Hasna berkata, pihaknya kembali memasang baliho pelarangan penambangan. Ia berjanji jika dirusak akan melapor ke pihak berwajib.

Meski kesal Hasna ungkap, lahan seluas 40 ha tersebut telah dikerjakan sejak 1999 dengan kepemilikan Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) tertanggal 17 Desember 2017 lalu.

Hasna menambahkan, selama membuka lahan belum ada yang mengklaim lahan itu. Setelah masuknya perusahaan tambang barulah muncul klaim atas kepemilikan tanahnya.

Menurut Hasna mengungkap, telah dilakukan pertemuan oleh kelompok warga Pitulua bersama Hamka Cs pemilik lahan yang dihadiri kedua oknum perwira sebagai pembicara di aula kantor desa Pitulua.

Hasil rapat lanjut Hasna, memutuskan pembentukan tim bersama guna melakukan pengukuran tanah yang telah di kliam.

Saat pengukuran pimilik lahan menolak hadir. “Lahan kami diukur dan dibagi- bagi. Aturan dari mana itu,”herannya. Pihak Hasna berharap persoalan ini dapat selesai secepatnya.

Saat dikonfirmasi ke Lanal Kendari dan Polda Sultra belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Data Kementerian SDM ada lima perusahaan tambang nikel yang resmi melakukan aktifitas di Kolut, yakni, PT. Kreatif Jaya, PT. Tambang Mineral Maju, PT. Kasmar Tiar Raya (KTR), PT,. Lawaki Tiar Raya, PT. Paterindo Jaya Makmur.

REPORTER : IS

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos