Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Fintech P2PL Perluas Akses Pendanaan UMKM di Sultra

656
×

Fintech P2PL Perluas Akses Pendanaan UMKM di Sultra

Sebarkan artikel ini
Webinar OJK Goes to Campus bersama STIE ENAM ENAM Kendari. Foto : Istimewa

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Enam Enam Kendari menggelar OJK Goes to Campus 2021. Acara yang dikemas dalam bentuk webinar tersebut mengangkat tema “Ekonomi Digital dan Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL): Manfaat dan Tantangan untuk Indonesia”. Kamis (15/4/2021).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 262 peserta dari kalangan civitas akademika di STIE Enam Enam dan perguruan tinggi lain di Sultra.

Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengenalkan industri fintech P2PL atau fintech lending (pinjaman online) sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat, termasuk memberikan pemahaman pada manfaat dan risikonya. Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana memanfaatkan industri fintech P2PL secara bijak dan tidak terjebak dalam penyelenggara pinjaman online ilegal.

Kegiatan OJK Goes to Campus tersebut dihadiri oleh Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution dan Ketua STIE Enam Enam Dr. Bakhtiar Abbas, S.E., M.Si. Ada empat narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Tris Yulianta (Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK), Silvester M.M. Simamora (Bareskrim Polri), Akta Bahar Daeng (Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi), dan Dr. H. La Utu, S.E., M.M. (Ketua Prodi Magister Manajemen STIE Enam Enam Kendari).

“OJK Sultra terus meningkatkan edukasi di masyarakat yang disinergikan dengan program tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD). Dengan sinergi dan kerja keras tersebut target indeks inklusi keuangan sebesar 90% dan literasi keuangan sebesar 50% pada 2024 diharapkan dapat tercapai,” kata Fredly dalam sambutannya.

Dikatakannya pula bahwa akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi. Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian finansial yang materil dan immateril.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan. Oleh sebab itu, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan koordinasi dan sinergi untuk mencegah dan menindak entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal.

“Prinsip untuk memperhatikan legal dan logis terus kami gaungkan kepada masyarakat untuk mencerdaskan masyarakat dalam memilih produk investasi,” tambah Fredly.

Sementara itu, di tempat yang sama Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta menjelaskan bahwa peran OJK adalah mengatur dan mengawasi industri pinjaman online tersebut.

“Saat ini baru sekitar 19% UMKM di Indonesia yang didanai oleh lembaga jasa keuangan. Industri fintech P2PL dapat mempermudah akses pendanaan UMKM,” ujar Tris.

Ditambahkannya, sampai dengan 6 April 2021, jumlah penyelenggara fintech P2PL sebanyak 146 perusahaan dengan 9 perusahaan diantaranya menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah.

Berdasarkan data OJK per Februari 2021, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2PL telah mencapai Rp169,52 triliun. Sementara itu, akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman nasional sebanyak 49,19 juta dan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 594 ribu.

“OJK mendorong perusahaan fintech P2PL untuk menjamin dan meningkatkan kualitasnya seperti meningkatkan modal, transparansi kepada pengguna, tata kelola pengawasan, peningkatan pendanaan di sektor produktif dan di luar Jawa, serta meningkatkan edukasi,” tambah Tris.

Lebih lanjut Tris menyatakan bahwa dengan karakter fintech P2PL yang sangat sederhana, keputusan pemberian kredit yang cepat, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, menjadi alasan banyaknya pihak yang ingin masuk di industri fintech P2PL.

“Namun perlu diingat, jangan sampai meminjam di fintech illegal,” kata Tris menutup paparannya.

Penyaluran pinjaman hingga Februari 2021 di Sultra tercatat sebesar Rp25,67 milyar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 39.43% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. Sementara itu, pengguna fintech P2PL oleh masyarakat Sultra dapat dilihat dari jumlah rekening peminjam dan pemberi pinjaman.

Akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman di Sultra sebanyak 96.480 atau meningkat 8,74% selama Februari 2021. Jumlah transaksi pinjaman sebanyak 401.902 kali atau meningkat 10,47%. Sedangkan rekening pemberi pinjaman sebanyak 1.700 atau meningkat 1,49%.

Dengan melihat potensi pengembangan UMKM, pertumbuhan fintech P2PL di Sultra dapat lebih dioptimalkan lagi di masa yang akan datang.

Sumber : Siaran Pers OJK

YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos