Perangi Narkoba, Pengedar di Pasar Sampara Diamankan Polisi

 

Tersangka pengedar sabu
Tersangka MN pengedar narkotika jenis sabu

TEGAS.CO., SULTRA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuktikan keseriusannya dalam menuntas habis peredaran Narkotika di bumi anoa.

Iklan KPU Sultra

Melalui Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, petugas kembali mengamankan seorang pemuda di Daerah Sampara Kab. Konawe, Jumat (23/04/2021).

Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya transaksi peredaran narkotika di depan Pasar Sampara. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan observasi di lokasi dan puncaknya sekitar pukul 00.15 Wita, petugas akhirnya menangkap seorang berinisial MN di depan pasar Sampara.

Barang bukti
Barang bukti

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda, Kompol. Dolfi Kumaseh menyampaikan pada saat penggeledahan yang disaksikan pula dengan masyarakat setempat, petugas menemukan sebuah sachet plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 35,69 Gram.

“Dari hasil interogasi, pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang napi di Kota Kendari yang tidak diketahui identitasnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dolfi menjelaskan bahwa pelaku merupakan pengedar dan mendapatkan barang haram ini melalui sistem tempel yang sebelumnya di pesan dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Konawe.

Selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Ismith
Editor: H5P

Komentar