Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Wakatobi

Tak Hasilkan Solusi, Aktifitas Tambang Wakatobi Tetap Dilarang

936
×

Tak Hasilkan Solusi, Aktifitas Tambang Wakatobi Tetap Dilarang

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat antar DPRD, Eksekutif dan pihak terkait masalah tambang galian C.
Rapat Dengar Pendapat antar DPRD, Eksekutif dan pihak terkait masalah tambang galian C.

TEGAS.CO., WAKATOBI – Nampaknya masalah pelarangan aktifitas tambang non mineral bukan logam dan bebatuan, biasa juga disebut galian C, masih terus berlanjut. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antar DPRD, Eksekutif, dan pihak kepolisian, Selasa (27/4/2021), membahas penertiban tambang.

Alhasil, DPRD pun masih enggan untuk mengeluarkan surat rekomendasi terkait hal tersebut. Itu artinya, aktifitas tambang galian C sampai saat ini belum menemui solusi bersama. Alih-alih, DPRD menyerahkan solusi itu ke Pemda.

“Kami (DPRD) minta mari kita cari jalan solusi sehingga pembangunan tidak terabaikan sehingga tetap berjalan. Ini pun juga akan berdampak pada anggaran APBD Pemda tahun selanjutnya,” ucap Wakil Ketua DPRD H Arifuddin, S.Sos saat memimpin rapat digedung DPRD, Wungka Barakati, Kabupaten Wakatobi, Selasa (27/4/2021).

RPD itu berjalan alot. Tampak dihadiri instansi Pemda terkait diantaranya, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Bagian Perekonomian Setda. Hadir pula Kasat Reskrim polres mewakili Kapolres Wakatobi.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR, Kamaruddin mengakui bahwa kabupaten Wakatobi tidak masuk dalam zona kawasan pertambangan. Kendati pelarangan tambang galian C ini bukan kali pertama terjadi.

“Tahun 2014, Pemda bersama pihak terkait sudah mengeluarkan surat kesepakatan bersama, dan telah dibolehkan tetapi dengan syarat tertentu,” ungkapnya.

Masih kata dia, dalam kesepakatan itu para penambang dibolehkan melakukan aktifitas akan tetapi harus diarea bukti/gunung, dengan ketentuan harus meratakan bukti/gunung. Tidak masuk dalam RTRW. Selanjutnya, lahan atau area tersebut bukan lahan hutan atau lahan tandus.

Namun demikian, lanjutnya, kesepakatan itu tak berjalan sesuai harapan. Selain tidak adanya pengawasan yang ekstra, juga pihak kontraktor atau pengusaha tambang masih tetap serampangan melakukan aktifitas penambangan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan.

“Jadi ini bagai buah simalakama, kata lainnya, kita tidak bertindak mati bapak atau sebaliknya, kita bertindak mati ibu,” cetusnya.

Kepala DLH Jaemuna menambahkan, hingga saat ini belum satu pun pihak pengusaha atau kontraktor mengurus izin pertambangan. Hal ini sesuai temuan pihaknya dilapangan. Oleh karena itu, sambungnya, secara langsung aktifitas galian tersebut telah melanggar aturan lingkungan hidup.

“Terkait proses izinnya itu, jika kita serius menjaga alam, maka sekarang sudah satu pintu yakni melalui Kementerian ESDM pusat. Dulunya hanya cukup lewat Pemerintah Provinsi,” cetusnya.

Sementara, politisi Golkar Arman Alini mengungkapkan, jika polemik galian C masih terus berlanjut, dan tidak menemukan titik solusi maka konsekuensi akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Hal ini baik dalam segi pembangunan maupun suport DAK pusat.

Sehingga, itu perlu ada langkah tepat dan bijak dalam menyikapi masalah ini secara bersama-sama.

“Kita bersama paham akan dampaknya. Tetapi jika kita inginkan program pembangunan tetap berjalan maka kita harus berpikir jangka pendeknya, bahwa itu harus ada kesepakatan bersama sebagai langkah awal sembari kita memikirkan jangka panjangnya,” tawarnya.

Lain halnya, legislator Gerindra Hj Erniwati Rasyd. Menurutnya jika para pengusaha tersebut belum mengantongi izin, dan dianggap menyalahi aturan maka langkah penertiban sudah sangat tepat. Hanya saja, kata dia, penertiban tambang ini harus memenuhi regulasi aturan sehingga tidak mengorbankan lingkungan.

“Bila demikian maka langkah penertiban perlu dilakukan. Sambil kita mendorong para pengusaha untuk mematuhi aturan yang ada,” katanya.

Dilain pihak, Kapolres Wakatobi melalui Kasat Reskrimnya Iptu Juliman mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya di Kementerian, Kabupaten ini memiliki zona pertambangan. Terbagi diempat pulau, yakni pulau Wangi-wangi, Kaledupa,Tomia dan Binongko.

“Pernah pemerintah daerah mengusulkan daerah ini bukan daerah tambang, namun yang kami dapatkan bahwa Wakatobi ini ada kawasan tambang mineral dan bebatuan diempat pulau ini,” ungkapnya.

“Sehingga keberadaan Wakatobi sebagai Balai Taman Nasional, Cagar Biosfer Bumi, dan juga grand posisition Wakatobi sebagai Top Destinas Pariwisata Nasional, maka hal ini menjadi pertimbangan pihak kami,” ujarnya.

Reporter : RUSDIN

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos