Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Resmi, Pemprov Sultra Larang Mudik

1231
×

Resmi, Pemprov Sultra Larang Mudik

Sebarkan artikel ini
Kutipan Surat Edaran Gubernur

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra Nomor 443.1/1898 tertanggal 4 Mei 2021.

SE tersebut dikeluarkan sehubungan dengan telah ditetapkannya surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Dijelaskan bahwa, tujuan SE tersebut adalah untuk mengendalikan dan mencegah terjadinya peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode mudik diberlakukan.

Dikatakan pula, agar setiap Bupati/Walikota di Sultra tetap meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Selain itu, dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa pada periode peniadaan mudik yang berlaku sejak 6 sampai 17 Mei 2021, perjalanan yang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik.
  2. Bekerja/ perjalanan dinas
  3. Kunjungan keluarga sakit
  4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga
  6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.

Download Surat Edaran Gubernur (pdf)

Dalam SE itu juga, Kapolda Sultra, Komandan Korem 143/HO beserta jajarannya sampai di tingkat kecamatan dan desa diminta agar melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.(Adv)

REDAKSI

Terima kasih