Disetujui DPRD Sultra, Aset Pemprov Resmi Jadi Milik BLK Kendari

Juru bicara tim kerja komisi satu, dua, dan empat DPRD Sultra, Gunaryo saat membacakan persetujuan hibah

TEGAS.CO.,SULTRA – Setelah melalui rapat bersama dengan dinas terkait dan peninjauan lapangan beberapa waktu lalu.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menghibahkan asetnya ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari.

Iklan KPU Sultra

Persetujuan hibah aset disetujui melalui rapat paripurna DPRD Sultra yang dipimpin Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh didampingi wakil ketua Jumarding dan Nursalam Lada, Rabu (23/6/2021).

Kepala BLK Kendari, La Ode Haji Polondu

Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi, sejumlah organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, Kepala BLK Kendari, La Ode Haji Polondu, dan Forkopimda.

Aset yang dihibahkan Pemprov Sultra ke BLK Kendari berupa tanah dan bangunan UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Dinas Sosial (Dinsos) Sultra berlokasi di jalan Panjaitan nomor 222 Kota Kendari dengan luas 45.843 meter persegi.

Juru bicara tim kerja komisi satu, dua, dan empat DPRD Sultra, Gunaryo menyampaikan hibah aset ke BLK Kendari berdasarkan rekomendasi tim kerja komisi satu, dua, dan empat yang didahului rapat bersama dinas terkait yang kemudian dilanjutkan peninjauan lapangan lokasi aset yang akan dihibahkan.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan peninjauan lapangan komisi I, II, dan IV DPRD Sulawesi Tenggara berkesimpulan usul pemindah tanganan barang milik Pemprov Sultra berupa hibah tanah dan bangunan kepada BLK Kendari sudah dapat disetujui dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan hari ini,” kata Gunaryo membacakan laporan tim kerja komisi satu, dua, dan empat.

Gubernur saat menyampaikan pidato

Gunaryo memaparkan, hibah aset milik Pemprov Sultra kepada BLK Kendari berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, keberadaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu dikelola secara baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah serta upaya menjamin ada kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah.

Kedua lanjut Gunaryo, hibah barang milik daerah berdasarkan pasal 307 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 331 ayat 1 serta pasal 396 ayat 1 Permendagri nomor 192 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Sedangkan tanah dan bangunan UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Dinsos Sultra ke BLK Kendari, legislator PDIP itu bilang bahwa mereka bersama Pemprov menyepakati direlokasi ke UPTD BLK Dinas Nakertrans Sultra yang terletak di jalan Haeba nomor 7 kota Kendari dengan luas 4.500 meter persegi.

“Sedangkan untuk mengoptimalkan UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Dinsos Sultra setelah direlokasi agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan perhatian khusus dengan menganggarkan pada perubahan APBD 2021 dan APBD perubahan tahun anggaran 2021,” pintanya.

Suasana rapat paripurna

Mengakhiri laporan komisi satu, dua, dan empat yang dibacakannya, Gunaryo menyampaikan terima kasih kepada pemprov atas kerja samanya selama pembahasan usulan persetujuan hibah tanah dan bangunan.

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutannya mengucapkan dan apresiasi serta memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sultra yang telah meluangkan waktu di tengah Pandemi Covid-19 untuk membahas hibah aset pada BLK Kendari.

Gubernur mengatakan, rencana hibah aset ke BLK ini mendapat persetujuan dari DPRD Sultra adalah wujud komitmen kerja sama dan koordinasi antar unsur penyelenggara pemerintah.

“Dengan adanya hasil keputusan hibah dalam bentuk persetujuan, pemerintah provinsi mempunyai dasar hukum yang kuat guna pemenuhan syarat administrasi, semoga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” katanya.(Adv)

Mas’ud/H5P

Komentar