Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Perspektif Hukum Dugaan Ilegal Mining PT. Tiran Mineral di Konut

3453
×

Perspektif Hukum Dugaan Ilegal Mining PT. Tiran Mineral di Konut

Sebarkan artikel ini
Prepestif Hukum Dugaan Ilegal Mining PT. Tiran Mineral di Konut
DEDI FERIANTO, S.H.,CMLC
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Sulawesi Tenggara.

Tulisan singkat ini sebagai pendapat hukum menanggapi wacana terkait adanya praktek dugaan Ilegal Mining yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral

PT. Tiran Mineral adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang usaha pertambangan, saat ini sedang melakukan operasi diatas konsesi yang sebelumnya adalah milik IUP PT. Celebes Pasific Minerals yang berlokasi di Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pernyataan Humas-nya La Pili pada beberapa media bahwa saat ini PT. Tiran Mineral sedang melakukan tahapan pembangunan Smelter untuk pengolahan dan pemurnian mineral. Namun dalam praktek ditemukan fakta bahwa PT. Tiran Mineral juga melakukan aktifitas penambangan berupa pengangkutan dan penjualan Komoditas Mineral Logam Nickel yang dilengkapi dengan dokumen IUP OP untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam.

Kelengkapan dokumen perizinan aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral juga telah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Kadis Kehutanan, Dinas ESDM Provinsi dan Wakapolda Sulawesi Tenggara pada beberapa media elektronik.

(https://pluz.id/2021/06/27/dinas-esdm-sultra-izin-iup-p-pt-tiran-mineral-sudah-lengkap/amp/)

Bahwa berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU No. 4/2009 Jo. UU No. 3/2020 Tentang Minerba aktifitas pertambangan terbagi menjadi 2 (dua) tahapan yakni tahapan Eksplorasi yang dilengkapi dengan dokumen IUP Ekplorasi dan Tahapan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan IUP Operasi Produksi sedangkan untuk kegiatan Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) dilengkapi dengan dokumen IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian;

Jika tidak memiliki kelengkapan dokumen tersebut dan melakukan aktifitas penambangan maka secara normatif dapat dikualifikasikan sebagai aktifitas penambangan ilegal/tanpa izin. (Vide Pasal 158 UU No.4 2009 Jo. UU No. 3/2020 Tentang Minerba);

Pertanyaan mendasar yang perlu diketahui publik adalah PT. Tiran Mineral saat ini menurut Humas-nya sedang melakukan tahapan pembangunan smelter juga melakukan aktifitas penambangan berupa pengangkutan dan penjualan komoditas Mineral logam nickel ini telah mengantongi izin apa saja? baru IUP Eksplorasi ataukah sudah memiliki IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian serta tahun berapa diterbitkan?

Seandainya dokumen IUP Eksplorasi atau IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian benar-benar telah ada kewajiban apa saja yang sudah dilakukan oleh PT. Tiran Mineral? Sebab penerbitan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian dapat diterbitkan harus terlebih dahulu melaksanakan kewajiban sebagai pemegang IUP Eksplorasi. Apalagi diketahui konsesi yang ditempati oleh PT. Tiran Mineral saat ini sebelumnya adalah milik IUP PT. Celebes Pasific Mineral. Ini penting diketahui publik sebagai bentuk keterbukaan informasi;

Bahwa andaipun jika benar PT. Tiran Mineral telah memiliki IUP Eksplorasi maupun IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian secara hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan aktifitas penambangan berupa penggalian pengangkutan dan penjualan mineral logam, yang dapat melakukan aktifitas penambangan hanyalah perusahaan yang telah memiliki IUP Operasi Produksi sedangkan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian hanya terbatas menerima bahan baku mineral logam dari perusahaan yang telah memiliki IUP Operasi Produksi (legal) dan dilarang menerima bahan baku yang bersumber dari penambangan ilegal.

Menanggapi pernyataan Humas PT. Tiran Mineral La Pili pada beberapa media cetak/elektronik bahwa pada saat PT. Tiran Mineral melakukan pematangan lahan untuk pembangunan smelter mendapatkan komoditas yang mengandung mineral logam nickel, sehingga terhadap komoditas tersebut dilakukanlah pengangkutan dan penjualan yang dilengkapi dokumen izin sementara dan IUP OP untuk penjualan;

(https://panjikendari.com/la-pili-pt-tiran-mineral-telah-memiliki-izin-yang-lengkap/)

Terkait pernyataan ini perlu diverifikasi kebenarannya apakah benar izin tersebut benar-benar ada atau sebaliknya? Sebab penerbitan izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan mineral logam tergali hanya diatur pada tahapan kegiatan eksplorasi yakni pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No.4/2009 yang berbunyi:

(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan “izin sementara” untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.

Namun ketentuan Pasal 43 ayat 1 dan 2 a quo dalam UU No.3/2020 Tentang Minerba telah dihapus. Sehingga secara yuridis tidak berlaku lagi atau tidak dapat dijadikan rujukan lagi oleh pejabat berwenang untuk menerbitkan izin sementara. Apalagi faktanya diketahui PT. Tiran Mineral melakukan aktifitas pembangunan smelter dan penambangan berupa pengangkutan dan penjualan mineral logam baru dimulai awal tahun 2021 (+/- 1 Tahun UU 3/2020 setelah diundangkan). Sehingga patut menjadi pertanyaan Izin Sementara untuk Pengangkutan dan Penjualan yang dimaksud Humas PT. Tiran Mineral tersebut diterbitkan berdasarkan payung hukum yang mana?

Jika benar telah diterbitkan izin sementara pengangkutan dan penjualan maka patut diduga pejabat berwenang yang menerbitkan izin tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang oleh karena menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Bahwa selanjutnya Humas PT Tiran juga menyebutkan bahwa dalam melakukan aktifitas penambangan (red: pengangkutan dan penjualan komoditas mineral logam nickel) PT. Tiran Mineral telah mengantongi izin IUP OP untuk Penjualan.

Dalam ketentuan minerba yang mengatur penerbitan IUP OP untuk penjualan mineral tergali oleh pejabat berwenang hanya terhadap badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 105 ayat 1 s.d 4 UU No.4/2009 Jo. UU No. 3/2020 Tentang Minerba dan Pasal 57 ayat 1 s.d 4 Permen ESDM No. 11/2018, Sementara sudah sangat jelas PT. Tiran Mineral adalah badan usaha yang bergerak pada usaha pertambangan sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk mendapatkan IUP OP untuk penjualan.

Olehnya itu:
1. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik PT. Tiran Mineral dan pejabat berwenang harus menunjukan kepada publik dokumen IUP Ekplorasi, IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian, Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan dan IUP OP untuk Penjualan yang dimaksud (jika dokumen tersebut benar-benar ada)

  1. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan yang terukur, sistematis dan transparan atas adanya dugaan praktek Ilegal mining dan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktifitas yang diduga dilakukan oleh PT. Tiran Mineral serta memanggil pihak-pihak terkait tidak terbatas pada pejabat berwenang yang telah menerbitkan seluruh dokumen perizinan PT. Tiran Mineral;

  2. Kementerian ESDM RI harus menghentikan sementara aktifitas PT. Tiran Mineral hingga dinyatakan clear dan clean serta memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran.

Kami juga mendukung langkah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menjalankan fungsi pengawasan-nya untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban PT. Tiran Mineral serta pihak-pihak terkait.

PENULIS: Dedi Ferianto, S.H.,CMLC
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Sulawesi Tenggara.

AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD

Terima kasih