TKA China Masuk, Meski PPKM Berlangsung

Ummu Rifqoh (Pemerhati Sosial)

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Di tengah meningkatnya kasus COVID-19, 17 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China (Tiongkok) masuk di Kabupaten Kolaka. TKA asal China (Tiongkok) itu masuk Kolaka melalui Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), setelah sebelumnya terbang dari Jakarta, transit di Makassar. Kedatangan TKA itu bertujuan untuk melanjutkan pembangunan smelter salah satu perusahaan yang berada di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Para TKA datang di Kolaka secara resmi dan sudah terdata di pusat termasuk di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Mereka juga telah mengantongi kartu izin tinggal sementara (KITAS) maksimal 9-11 bulan. Sementara itu, untuk memastikan 17 TKA asal China (Tiongkok) itu bebas dari COVID. Pemeriksaan yang kita lakukan dengan rapid antigen pada hari ini hasilnya mereka semua negatif Covid.(telisik.id).

Hadirnya tenaga kerja asing China merupakan dampak dari jeratan penjajahan ekonomi oleh China. Pemerintah justru menunjukkan keberpihakan terhadap investasi dibanding keseriusan membangun tenaga kerja ahli dan terampil di dalam negeri, serta penyediaan lapangan kerja. Alih-alih pemerintah menyiapkan lapangan pekerjaan baru dan menyiapkan SDM terampil, pemerintah justru mendatangkan TKA Asing dengan jumlah yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pada 2020 mencapai 98.902 orang. Dari data tersebut TKA asal China menduduki peringkat pertama, yaitu 35.781 orang. atau setara 36,17%. Masuknya TKA asing di Indonesia ternyata sudah memiliki payung perundang-undangan, diantaranya adalah Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing. Selain itu juga ada Perpres Nomer 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing telah membuka kran selebar-lebarnya untuk memuluskan agenda neoliberilsme dengan upaya mempermudah tenaga kerja asing bekerja di negeri ini, pemerintah berdalih dengan perpres ini akan menaikan iklim investasi asing dan menumbuhkan perekonomian.

Nasib buruh juga terpuruk, bahan-bahan naik akibat dari kenaikan harga BBM, lowongan pekerjaan terus menipis sedangkan angka kemiskinan baru terus meningkat. Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan setelah terbitnya paket kebijakan ekonomi jilid VI sebagai biang kehidupan pekerja makin tidak menguntungkan rakyat kecil. Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok baik kebutuhan personal berupa sandang, pangan dan papan maupun kebutuhan komunal seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam perpsketif islam negara wajib memenuhi kebutuhan pokok warga negaranya baik kebutuhan personal maupun kebutuhan komunal, sehingaa warga negara dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya sekaligus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup.

Masuknya TKA China untuk melanjutkan pembangunan smelter di salah satu perusahaan yang ada di Desa Sopura, kecamatan Pomalaa,Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara, hal ini akan menambah deretan panjang masuknya TKA asing, khususnya TKA China bekerja di Indonesia. Hal ini terjadi karena Indonesia terjebak dalam jebakan investasi asing china hingga ada syarat bahwa pekerja harus didatangkan langsung dari negara pemberi investasi. Sehingga Indonesia harus tunduk dengan berbagai arahan yang ditetapkan oleh kekuatan asing. Inilah salah satu bentuk neoimperialisme yakni penjajahan gaya baru dengan basis pendekatan jebakan investasi asing.

Alhasil dengan kondisi seperti itu, maka dibutuhkan solusi ekonomi Islam paradigmatik, yakni adanya integrasi penerapan islam dalam sistem politik pemerintahan secara komprehensif, sehingga akan mencegah dominasi neoimperialisme.

Wallahu A’lam.

Penulis : Ummu Rifqoh
(Pemerhati Sosial)

Editor/Publisher : YUSRIF

Komentar