EW LMND Sultra Kecam Laporan Andi Karyadi Perwakilan PT Tiran Mineral Konut

EW LMND Sultra Kecam Laporan Andi Karyadi Perwakilan PT Tiran Mineral Konut
Farhan

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Menyikapi pemanggilan pemeriksaan Advokat Dedi Ferianto oleh Reskrim Polres Konawe Utara (Konut) Senin 16 Agustus 2021 berdasarkan Surat Panggilan Nomor: B/556/VIII/2021/Sat Reskrim oleh Pelapor Andi Karyadi mendapat kecaman dari Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sulawesi Tenggara (EW LMND Sultra).

Ketua EW LMND Sultra, Farhan mengatakan, mengecam keras pelaporan yang dilakukan oleh Andi Karyadi perwakilan PT. Tiran Mineral Konawe Utara (Konut) terhadap Advokat Dedi Ferianto di Polres Konawe Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik

Iklan Antam HBA

“Tindakan pelaporan tersebut sangat aneh dan mengada-ada patut diduga sebagai bentuk upaya kriminalisasi untuk membungkam dan menutup sindikasi dugaan praktek Ilegal Mining yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral di konsesi Eks IUP PT. Celebes Pasific Minerals,”tegas Ketua EW LMND Sultra La Ode Farhan.

Farhan menilai, rilis media yang disampaikan oleh Dedi Ferianto Direktur Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan (PAHAM-SULTRA) pada 9 Agustus 2021 hanyalah berbentuk pendapat hukum dan pertanyaan-pertanyaan terkait keberadaan dokumen perizinan aktivitas PT. Tiran Mineral sebagai Korporasi.

“Tidak menyangkut orang per orang apalagi mencemarkan nama baik seseorang. Sehingga menjadi lucu saja seorang Andi Karyadi yang tidak pernah disebut namanya dalam rilis tersebut kok tiba-tiba merasa tercemar nama baiknya,”kesal Farhan, Jumat (20/8/2021).

Farhan bilang mendukung langkah hukum Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (PAHAM – SULTRA) untuk menggugat PT. Tiran Mineral dan Dinas terkait ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Ini penting dilakukan untuk mengungkap kebenaran dokumen perizinan apa saja yang dimiliki oleh PT. Tiran Mineral dalam melakukan aktivitas pembangunan smelter sekaligus aktivitas penambangan berupa pengangkutan dan penjualan mineral logam nikel. Sebab sampai hari ini dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan ke publik. sangat wajar jika kemudian publik bertanya-tanya apakah dokumennya benar-benar ada atau memang tidak ada,”ujar Farhan.

Disisi lain Farhan mengingatkan kembali DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Tiran Mineral dan Dinas terkait untuk mengungkap secara terang-benderang perizinan apa saja yang dimiliki perusahaan tersebut dalam melakukan pembangunan smelter dan kegiatan penambangan berupa pengangkutan dan penjualan.

RDP itu kata Farhan seharusnya sudah terlaksana sejak Juli 2021, namun sampai rilis ini dikeluarkan RDP belum terlaksana tanpa ada kepastian waktu yang jelas kapan pelaksanaanya, sehingga dicurigai ada sesuatu yang tidak beres yang telah terjadi di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini.

Ketika dikonfirmasi Tim tegas.co kepada Amran Sulaeman yang dikabarkan pemilik PT Tiran Mineral di WhatsApp nomor +62 811-444-xxx dan Andi Karyadi selaku pelapor di Polres Konut di nomor +62 813-5544-6xxx serta Humas PT Tiran Mineral di nomor +62 813-5462-2xxx tak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Baca juga

 

AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD

 

Komentar