Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kendari

Hadiri Paripurna Dewan Kota, Ini Jawaban Walkot Kendari Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD 2021

1238
×

Hadiri Paripurna Dewan Kota, Ini Jawaban Walkot Kendari Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD 2021

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat memberikan draft raperda perubahan ABPD 2021

TEGAS.CO,. KENDARI – Wali Kota (Walkot) Kendari H. Sulkarnain Kadir hadir memberikan jawabannya atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Kendari tahun anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Berlangsung di Ruang Rapat gedung DPRD Kota Kendari, Rapat ini juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, Senin (30/8).

Dalam jawabannya, Wali Kota Kendari menyampaikan tentang perlunya upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pelemahan kondisi ekonomi akibat pandemi covid-19, ia menerangkan bahwa sesungguhnya upaya-upaya peningkatan PAD sudah dilakukan dan akan terus dilakukan melalui optimalisasi pendapatan daerah, baik dengan intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber-sumber PAD serta terus mengintensifkan kegiatan monitoring dan pengawasan pengelolaan pendapatan daerah melalui sistem informasi terintegrasi berbasis online.

“Pada perubahan APBD tahun ini, Pemkot Kendari telah melakukan penyesuaian rencana pendapatan daerah secara rasional dan terukur berdasarkan potensi rill akibat dampak pandemi covid-19, baik target yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer maupun pendapatan daerah yang sah guna membiayai program dan kegiatan pada anggaran belanja daerah,” terangnya.

Sementara dalam rangka penyehatan iklim investasi dunia usaha dan penguatan ekonomi masyarakat pada situasi pandemi covid-19, Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan kebijakan terkait Implementasi Relaksasi Pajak Daerah, yaitu melalui penundaan jatuh tempo pembayaran pajak serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah.

“Tentu saja, hal ini dimaksudkan guna meringankan beban ekonomi masyarakat Kota Kendari yang kian terpuruk akibat pandemi, sehingga dengan begitu pemulihan ekonomi masyarakat dapat segera tertangani dengan cepat dan efektif,” kata Wali Kota

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos