Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Solusi Korupsi Menuai Jalan Buntu

636
×

Solusi Korupsi Menuai Jalan Buntu

Sebarkan artikel ini
Ummu Laila (Relawan Opini, Kecamatan Lainea, Sulawesi Tenggara)

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Aturan dibuat untuk dilanggar, ungkapan ini sepertinya cocok untuk situasi saat ini . Bagaimana mungkin seorang yang pernah divonis tiga tahun penjara karena kasus korupsi sejak 2014, sekarang malah didaulat mejadi komisaris, seakan tidak ada calon lain yang pantas menduduki kursi ini. Lantas bagaimana dengan peraturan mentri BUMN Nomor : PER- 03/MBU/ 2021 Pasal 4 yang meyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi dewan komisaris BUMN berbunyi, “ Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan /atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.”

Kejadian seperti ini bisa dibilang bukan kali pertama. Karena sebelumnya, banyak orang- orang yang nyata –nyata tak memiliki kecakapan dalam memimpin malah dijadikan komisaris. Perlakuan seperti ini akan mudah sekali didapatkan bagi mereka para kapital yaitu para pemilik modal besar, sebaliknya perlakuan ini tidak didapatkan oleh masyarakat menengah kebawah.

Disadari atau tidak, aturan ini telah berhasil mencetak tikus-tikus berdasi ditatanan birokrasi. Maka tidak mengherankan jika budaya korup sepertinya telah melekat pada masyarakat kita yang dimulai oleh orang-orang berdasi negeri ini, yang dibuktikan dengan adanya survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan tren tingkat korupsi di negeri ini mengalami kenaikan dalam kurun dua tahun terakhir. ( detik.com, 8/8/2021).

Meningkatnya kasus korupsi di negeri ini, tiada lain karena ditopang oleh sistem sekuler demokrasi , sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan . sistem yang selalu berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan modal . Misalkan saja, untuk naik ke kursi kekuasaan, mereka harus berkontestasi dengan dukungan modal yang besar yang jauh dari standar halal-haram, yang hanya diukur dengan dasar manfaat dan kepentingan.

Maka tak heran jika jual beli jabatan sering terjadi, untuk menjadi kepala kantor Kemenag di kabupaten pun ada harganya. Jangan salah kontestasi demokrasi sungguh mahal harganya, sudah menjadi rahasia umum uang “pelicin” adalah yang menentukan keberhasilan seseorang meraih jabatan. Menyimak maraknya kasus korupsi, wajar jika kemudian banyak pihak pesimis korupsi di negeri ini bisa dieliminasi. Ditambah lagi korupsi telah terbukti merambah seluruh sisi penyelenggaraan negara di berbagai level.

Korupsi sesungguhnya merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Perubahan besar terutama peraturan , penegakan hukum dan kesadaran diri harus ada dan dimulai dari birokrat paling rendah sampai tingkat tertinggi sehingga pemicu korupsi seperti kekurangan gaji, ongkos politik atau peraturan yang kaku harus dihapus.

Berkaca dari kegagalan usaha yang telah dicoba selama ini untuk menghilangkan suap dan korupsi dalam sistem sekuler demokrasi hari ini terlihat kian menemui jalan buntu. Sudah saatnya kita mencoba sistem alternatif lain yang tepat yaitu sistem Islam. Sistem yang menanamkan sikap warak dalam setiap individu masyarakat , baik dikalangan pejabat maupun rakyat biasa. Sikap warak inilah yang menjadi tameng dari segala harta haram.

Selain itu para pejabat dalam kekhalifahan Islam juga dilarang untuk menerima suap dan hadiah, sebab menerima suap dan hadiah sangat besar pengaruhnya terhadap kinerja para pejabat . “ ada fulus urusan mulus tak ada fulus urusan mampus”. Begitu kata sebagian orang ketika menggambarkan buruknya pelayanan saat ini. Sehingga inilah yang merusak kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Itu sebabnya Islam melarang, sebagaimana Rasulullah bersabda : “ Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap.” ( HR. Abu Dawud).

Sistem Islam tegak di atas landasan keimanan kepada Allah SWT, termanifestasi dengan ditegakkannya seluruh aturan Allah oleh negara / penguasa , serta ditaati oleh seluruh individu masyarakat yang beriman dan bertaqwa. Sekaligus menerapkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya tanpa melihat jabatan atau statusnya dimasyarakat.

Penerapan aturan Islam yang menyeluruh dan sempurna inilah yang akan menutup celah munculnya kasus korupsi, sebab aturan Islam sejatinya bebas dari kepentingan apapun dan penerapannya akan menjamin kesejateraan, keadilan dan keamanan bagi setiap individu masyarakat sehingga tidak memungkinkan bagi mereka melakukan kecurangan. Wallahu’alam bishawab

Penulis : Ummu Laila (Relawan Opini, Kecamatan Lainea, Sulawesi Tenggara)

Editor/Publisher : Yusrif

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos