Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Praktek Pesugihan Menggandakan Uang, Pembawa Bencana

811
×

Praktek Pesugihan Menggandakan Uang, Pembawa Bencana

Sebarkan artikel ini
Syamsiah, S.Pt (Pemerhati Sosial)

TEGAS.CO.,NUSANTARA – Baru-baru ini masyarakat Muna digegerkan dengan adanya kejadian dimana seorang ibu rela menjadikan  anaknya sebagai korban pesugihan untuk menggadakan uang. Kejadian ini kemudian diangkat dan diperbincangkan disalah satu program TV Swasta Nasional. Rupanya motif ekonomilah yang menjadi alsannya sehingga hal keji terebut terjadi.

Dilansir dari Detik Sultra.com (23 September 2021), Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Hamka, membenarkan peristiwa dugaan persetubuhan dengan modus praktek ritual pesugihan. Hamka menjelaskan, peristiwa ini terjadi berulang kali. ZYN terperdaya oleh iming-iming pelaku yang dapat menggandakan uang dengan syarat berhubungan badan.

“Terperdaya oleh iming-iming pelaku, ZY bersedia berhungan badan dengan AU. Tidak puas pelaku kembali menghubungi ZYN untuk meminta syarat berhubungan badan dengan orang yang berbeda. Saat itu juga ZYN membujuk anaknya agar bersedia berhubungan badan dengan pelaku,” jelasnya.

Kini, ZY telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain. ZY dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dan ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014.

Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun.

Praktek pesugihan dalam penggandan uang bukan hanya di daerah ini terjadi, tetapi juga  di daerah-daerah lain di Indonesia. Karena faktor ekonomi, sulitnya menenuhi kebutuhan sehari-hari ditambah sulitnya mendapatkan pekerjaan dimasa pandemic membut seseorang dapat melakukan  apa saja demi terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tersebut. Aqidah yang lemah serta ketiadaan penjagaan aqidah dari Negara membuat praktek-praktek pesugihan dan perdukunan merajalela, padahal praktek tersebut dapat merusak aqidah kaum muslim.

Banyaknya praktek pesugihan dan sulitnya ekonomi di negri ini dikarenakan sistem yang diterapkan adalah sekuler  kapitalisme, dimana agama dipisahkan dari kehidupan. Agama hanya mengatur  urusan ibadah ritual bukan pada urusan kehidupan manusia tidak terkecuali ekonomi. Sehingga hal yang wajar jika prinsip ini yang dipegang maka penyelesaian atas seluruh persoalan yang terjadi pada manusia tidaklah bersumber pada ajaran agama Islam.

Praktek pesugihan adalah perbuatan yang keluar dari iman dan sangat berbahaya sekali. Karena sudah jelas, Islam mengajarkan untuk bekerja dengan benar, dengan cara yang halal sambil diiringi do’a jika memang ingin kaya. Melakukan pesugihan memang bisa mendatangkan kekayaan, namun hasil yang didapat jelas tidak ada keberkahan di dalamnya, karena diperoleh dengan cara yang haram. Dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 105 yang artinya : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.

Dalam Islam, bekerja bukan sekadar untuk mendapatkan materi, tetapi lebih jauh dan lebih dalam dari itu. Bekerja sebagai upaya mewujudkan firman Allah sebagai bagian dari keimanan. Dengan demikian, bekerja merupakan aktivitas yang mulia. Dengan bekerja, seseorang dapat melaksanakan perintah-perintah Allah SWT lainnya, seperti zakat, infak, dan sedekah. Bahkan Rasulullah SAW menempatkan posisi terhormat bagi mereka yang berinfak dari hasil kerjanya sendiri. Sabda Rasulullah SAW : “Tangan di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.”

Olehnya itu, Islam telah memerintahkan kepada kaum muslim agar mengerjakan pekerjaan yang halal dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup, bukan mengambil jalan pintas apalagi yang dapat merusak aqidah. Negarapun akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok manusia dengan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya hingga bias hidup dengan layak. Negara juga akan menjaga kemurniaan aqidah bagi kaum muslim dengan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku pesugihan.

 

Penulis: Syamsiah, S.Pt (Pemerhati Sosial)

Editor: H5P

 

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos