Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Perdagangan Daging Anjing Bebas, Bisa Lolos?

652
×

Perdagangan Daging Anjing Bebas, Bisa Lolos?

Sebarkan artikel ini
Penulis : Ummu Haura’

“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 168)

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Viral penyebaran video yang direkam Animal Defender Indonesia (ADI) di jagat sosial media terkait praktik penjualan daging anjing di Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat. Dari hasil penelusuran ADI terkait perdagangan daging anjing di pasar tersebut, ada satu lapak yang mengaku sudah menjual daging anjing selama 6 tahun. Pedagang di lapak tersebut mengatakan bahwa dalam sehari minimal menjual 4 ekor anjing.

Manajer Umum dan Humas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya Gatra Vaganza, membenarkan adanya oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III.

Lebih lanjut, Gatra menjelaskan bahwa penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. Daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.

“Kedepannya ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Gatra saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (12/9). (Republika.co.id)

Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur Dki Jakarta ikut bersuara terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen tersebut. Riza mengingatkan agar para pedagang dan pengelola untuk menghormati masyarakat umum yang kerap mengunjungi pasar tersebut.

Menurut dia, setiap aktivitas jual beli sudah dibuatkan peraturannya. Karena penjualan daging anjing di pasar tersebut telah melanggar UU Perlindungan Pangan dan Konsumen, maka pihaknya berjanji akan melakukan penindakan terhadap penjual daging anjing di Pasar Senen itu.

Riza menambahkan, terkait sanksi akan diatur langsung oleh Pasar Jaya. Aparat juga akan membantu penyelidikan terkait kasus penjualan daging anjing tersebut.

Fenomena beredarnya penjualan daging anjing di pasaran jelas meresahkan masyarakat. Pemerintah jangan hanya menjadi pemadam kebakaran, yang baru bertindak setelah kasus beredar luas. Tindakan seperti ini jelas sangat merugikan masyarakat.

Peredaran daging anjing bukanlah hal baru. Pada 2019, Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengadakan aksi menolak peredaran daging anjing akibat tingginya penjualan daging anjing di kota Solo, Jawa Tengah.

Maraknya peredaran daging anjing di Solo dikhawatirkan rentan terhadap penyebaran penyakit rabies. Indonesia sebenarnya sudah mencanangkan bebas rabies 2020. Tetapi tidak akan mungkin terjadi jika perdagangan anjing meningkat, terang kordinator Dog Meat Free Indonesia.

Jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan.

Jika pedagang melanggar ketentuan tersebut, maka negara harus memberikan penindakan secara represif tanpa pandang bulu dan pemberian sanksi harus dilaksanakan secara konsisten. Jika tidak konsisten dalam penerapan sanksi, maka peraturan seperti UU Jaminan Halal dan adanya lembaga pelindungan konsumen tidak mampu menjadi panglima penjamin pangan halal bagi masyarakat.

Dalam sejarah peradaban Islam, setiap warga negara yang melanggar aturan mengenai penyediaan pangan halal akan berhadapan dengan sanksi tegas, baik moral maupun fisik. Empat khalifah setelah Rasulullah wafat, terus melakukan upaya untuk memastikan umat Islam mengonsumsi makanan yang baik dan halal. Ali ibn Raashid ad-Dubayyaan dalam artikelnya, “Alcoholic Beverages: Legal Punishment and Detrimental Effects”, mengungkapkan, hukuman bagi orang yang mengonsumsi minuman keras diberlakukan selama masa kekhalifahan empat sahabat Rasulullah.

Pada masa khalifah Abu Bakar, beliau memberlakukan hukuman cambuk 40 kali untuk mereka yang kedapatan mabuk. Khalifah kedua,Umar bin Khattab, menyatakan minuman keras dan segala sesuatu yang mengacaukan kesadaran akal adalah terlarang. Umar bin Khattab juga memberlakukan hukuman cambuk 80 kali. Hukuman cambuk dan penolakan kesaksian mereka yang mabuk terus berlaku hingga zaman kepemimpinan Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.

Inilah bukti jaminan kehalalan yang disediakan oleh negara sehingga mampu menentramkan masyarakatnya. Islam adalah solusi atas permasalahan ketersediaan pangan halal dan menyehatkan.

Wallahu’alam

Penulis : Ummu Haura’

Editor/ Publisher : Yusrif Aryansyah

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos