Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Mengharap Keadilan pada Penegak Hukum Dalam Sistem Sekuler, Mungkinkah?

617
×

Mengharap Keadilan pada Penegak Hukum Dalam Sistem Sekuler, Mungkinkah?

Sebarkan artikel ini
Yusra Ummu Izzah (Pendidik Generasi)

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Beberapa hari terakhir ini, media sosial diramaikan dengan tagar #PercumaLaporPolisi buntut penghentian penyelidikan kasus bapak perkosa tiga anaknya. Tagar yang mengandung ajakan tidak melapor kepada polisi itu dilatarbelakangi oleh kekecewaan masyarakat terhadap kepolisian yang telah menerbitkan Surat Perintah penghentian penyidikan (SP3).

Alasan Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena kasus pemerkosaan bapak terhadap tiga anak di kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 9 Oktober 2019 dinilai tak memiliki cukup bukti.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menilai #percuma lapor polisi
merupakan kritik dari masyarakat karena adanya kekecewaan yang sudah mengakar pada Kepolisian.
(m.medcom.id, Kamis, 14/10/2021)

Publik Kecewa

Dalam penegakan hukum, masyarakatlah yang paling merasakan ada tidaknya keadilan di negeri ini.
Pada kasus dugaan ayah yang perkosa tiga anaknya, ibu korban sudah mencari keadilan dengan
melaporkannya kepada pihak berwenang. Namun, apa daya, karena tidak memiliki cukup bukti, kasus
ini dihentikan.

Melansir dari Jawapos (10/10/2021), pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic
Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, aparat kepolisian tidak profesional dalam menangani
perkara tersebut. Terlebih korban asusila merupakan anak di bawah umur. Seharusnya polisi
melibatkan lembaga perlindungan ibu dan anak dalam pengusutan kasus tersebut.

Pada akhirnya media sosial menjadi wadah aspirasi baru untuk merespons keadilan hukum di negeri
ini, seperti kasus pelecehan seksual di KPI beberapa waktu lalu. Setelah viral, baru aparat bergerak
cepat.

Berdasarkan hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
menunjukkan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian RI (Polri) hanya sebesar 66,3%.

Persentase tersebut menjadi yang terendah dibandingkan kepada lembaga penegak hukum lainnya.

Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum menjadi salah satu instrumen penting
dalam mengukur kualitas layanan lembaga penegak hukum. Selain itu, sebagai indikator sejauh mana
penerapan penegakan hukum yang adil. Jika masyarakat sudah kehilangan kepercayaan kepada
penegak hukum, keadilan bisa jadi sudah menjadi barang langka di negeri ini.

Hilangnya kepercayaan akan beriringan dengan hilangnya rasa aman bagi masyarakat. Karena
sejatinya, lembaga penegak hukumlah yang berkewajiban memberikan rasa adil dan aman bagi rakyat.

Buah Dari Hukum Sekuler

Adanya rasa ketakadilan yang dirasakan oleh masyarakat, sejatinya tidak terlepas dari produk hukum itu sendiri dan karakter penegaknya. Sudah kita ketahui, hukum saat ini merupakan hasil produk pemikiran manusia warisan penjajah. Banyaknya kitab undang-undang hukum, baik pidana maupun
perdata, ternyata belum bisa menaungi rasa keadilan.

Dari aspek proses penyelidikan hingga putusan
pidana, produk hukum buatan manusia ini belum memenuhi rasa tenteram dan aman bagi warga
negaranya.

Dari kasus perkosaan ayah kepada tiga anaknya ini, kita mestinya melakukan muhasabah hukum.
Adakah hukum sekuler yang ada sekarang benar-benar telah memenuhi rasa keadilan bagi warga?. Adakah hukum buatan manusia benar-benar mampu mengendalikan angka kriminalitas yang kian merajalela?

Keunggulan Hukum Islam, berkeadilan

Tegaknya keadilan diperlukan guna kestabilan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sesuatu yang melukai rasa keadilan terhadap sebagian masyarakat bisa mengakibatkan rusaknya
kestabilan masyarakat secara keseluruhan, sebab rasa keadilan adalah fitrah setiap manusia.

Terdapat beberapa faktor yang dapat mendukung tegaknya hukum di suatu negara, yakni kaidah
hukum, penegak hukum, fasilitas, dan kesadaran hukum warga negara. Pelaksanaannya sangat
terpengaruh oleh penerapan sistem politiknya. Jika model politiknya otoriter, besar kemungkinan
hukumnya pun bercorak otoriter. Jika model politiknya demokrasi, kemungkinan pula hukumnya
bergantung pada kepentingan penguasa dan kekuasaannya. Selalu ada subjektivitas hukum,
tergantung yang berkuasa saat itu.

Dalam Islam, penerapan hukum tidaklah demikian. Hukum Islam tidak mengenal situasi politik
kekuasaan, juga tidak ada urusan dengan kepentingan individu, kelompok, atau golongan. Di mata Islam, semua orang sama. Jika terbukti bersalah, siapa pun dia pasti akan diadili menurut ketetapan syariat Islam.
Keadilan hukum Islam sudah terbukti dalam penerapannya. Inilah sejumlah keunggulan sistem Islam dibanding hukum sekuler. Pertama, dari aspek kaidah hukum, hukum Islam bersandar pada aturan
Allah Swt.. Hak otoritas dalam membuat hukum hanyalah Allah Swt.. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-An’am: 57, “…..Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan
kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.”

Kedua, pada aspek penegak hukumnya, Islam akan membekali setiap warga dengan ketakwaan di
segala aspek kehidupan, yakni rasa takut yang besar kepada Allah Swt., bahwa setiap amal perbuatan
akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Penerapan sistem Islam secara kafah akan membentuk masyarakat Islam yang khas. Dengan begitu, dapat meminimalisasi segala maksiat karena dorongan iman dan takwa setiap individunya.

Ketiga, fasilitas merupakan sarana dalam proses penegakan hukum. Khilafah memfasilitasi layanan
pengaduan, pelayanan, dan perlindungan bagi setiap warga yang merasa terancam nyawa, harta, dan
haknya. Islam mengenal tiga bentuk peradilan, yaitu Qadhi Khushumat (menyelesaikan masalah
sengketa baik muamalah atau uqubat); Qadhi Hisbah (menyelesaikan pelanggaran yang membahayakan hak masyarakat); dan Qadhi Mazhalim (menghilangkan kezaliman negara terhadap orang yang di bawah wilayah kekuasaannya). Meski ada pembagian tugas dan fungsi, semua hukum
yang dijalankan satu, yaitu hukum Islam saja.

Oleh karena itu, sudah pasti Keadilan dan rasa aman akan dapat terealisasi hanya dengan penegakan
hukum Islam. Dengan begitu, tingkat kepatuhan rakyat kepada hukum akan berjalan secara optimal. Semua orang di negara Islam memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidakkah kita
merindukan untuk hidup dalam naungan Sistem yang berkeadilan ? Saatnya bersinergi untuk
mewujudkan Sistem Islam, Allahu Akbar.

Wallahu a’lam bishowab

Penulis: Yusra Ummu Izzah (Pendidik Generasi)

Editor: Yusrif

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos