Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Permendikbud PPKS, Mengatasi Masalah dengan Masalah

997
×

Permendikbud PPKS, Mengatasi Masalah dengan Masalah

Sebarkan artikel ini
Zulhilda Nurwulan (Relawan Opini Kendari)

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Apa yang salah dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2021? Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sekilas, peraturan ini tampak baik namun akan terdapat banyak masalah jika mendalami tiap-tiap pasalnya. Melansir indonesiabaik.id, dalam Permendikbud 30 dijelaskan, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sayangnya, terdapat banyak diksi yang menyimpang dari tiap-tiap pasal yang dijabarkan dalam Permendikbud ini. Sontak, Permendikbud ini mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak. Melansir Kompas.com, sejumlah pihak menganggap bahwa Permendikbud Ristek 30/2021 melegalkan perzinaan terkait sejumlah frasa “tanpa persetujuan korban”.

Menanggapi kontra tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa secara yuridis, Permendikbud PPKS dirancang untuk mencegah apa yang ingin dicegah, yaitu kekerasan seksual di perguruan tinggi. Namun, apakah Permendikbud Ristek ini memang akan membawa solusi atau malah membawa masalah?

Seyogianya, beberapa frasa yang terkandung dalam Permendikbud ini menentang norma-norma agama yang ada di Indonesia. Secara tidak langsung, isi dari tiap pasal yang ditawarkan dalam Permendikbud ini memberikan peluang bagi para mahasiswa melakukan tindakan perzinahan yang sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka. Sehingga, wajar saja jika banyak pihak yang menolak aturan ini disahkan. Sejatinya, aturan ini merupakan bentuk liberalisasi seksual di sektor perguruan tinggi.

Akan tetapi, penolakan terhadap pengesahan Permendikbud PPKS ini seolah boomerang bagi yang menolak. Pasalnya, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak perguruan tinggi apabila tidak mengindahkan aturan ini. Sebagaimana yang disampaikan Menteri Pendidikan dalam tayangan ‘Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI seperti dilihat detikcom, Senin (15/11/2021), Sanksi untuk perguruan tinggi merupakan sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi seperti yang tertuang dalam pasal 19 Permendikbud No. 30 Tahun 2021.

Permendikbud PPKS, Merdeka atau Represi?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, merdeka memiliki arti 1. bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); 2 tidak terkena atau lepas dari tuntutan; 3 tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; leluasa.

Tindakan rezim yang mengabadikan penolakan berbagai pihak terkait Permendikbud PPKS ini adalah bukti bahwa rezim sangat represif terhadap masyarakat maupun kampus yang enggan tunduk pada aturan Permendikbud ini. Tidak ada lagi hak menyampaikan pendapat, suara masyarakat dibungkam, stabilitas kampus dilumpuhkan.

Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini seolah membajak intelektualitas kampus dan hendak melegalkan liberalisasi seksual di dunia kampus secara terang-terangan. Ini membuktikan, tidak hanya liberalisasi kampus melainkan ada upaya melanggengkan paradigma kesetaraan gender di berbagai lini. Dengan adanya permendikbud ini, isu kesetaraan gender kembali mencuat.

Permendikbud PPKS ini seolah mengaminkan aktivitas gender yang selama ini banyak menuai protes. Dalam Rencana Jangka Panjang Nasional, ide kesetaraan gender masuk dalam daftar program perencanaan jangka panjang nasional pemerintah. Tentu, hal ini menambah daftar liberalisasi seksual dalam kehidupan masyarakat.

Zina haram, No debat!

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Islam sangat tegas melarang aktivitas zina apapun bentuknya. Jangankan melakukan aktivitas zina, mendekatinya pun Islam melarang. Zina, dengan dan tanpa syarat tetap haram dalam Islam. Terlebih, adanya frasa “asal suka sama suka”, “tanpa persetujuan korban”, seolah menjelaskan kalau Permendikbud PPKS ini menentang ajaran Islam.

Tragedi Pompey, Itali, masa kelam masyarakat Yunani kuno cukup memberi peringatan kalau sejatinya azab Allah terhadap pelaku penyimpangan seksual sangat nyata. Kota Pompeii terkubur selama 17 abad. Gunung Vesuvius memuntahkan laharnya dan menenggelamkan Kota Pompeii di kedalaman 17 kaki di bawah tanah. Ketik arkeolog mencari jejak peninggalan di Kota Pompeii, ditemukan sisa peninggalan masyarakat Kota Pompeii yang menggambarkan kebudayaan seks masyarakat Pompeii kala itu. Inilah salah satu penyebab ketika suatu daerah melegalkan aktivitas zina.

Zina merupakan salah satu jalan yang buruk. Salah satu tindakan yang sangat dibenci oleh Allah. Dengan demikian, azab tidak hanya akan diturunkan kepada pelaku zina saja melainkan bagi pihak yang mendukung pelegalan dari kebijakan yang menyimpang ini. Oleh karena itu, jika ingin negeri ini terhindar dari azab Allah Swt, bersegeralah kembali pada ajaran Allah yang benar. Bersegera menerapkan hukum Allah secara menyeluruh tanpa nnti dan tanpa tapi.

Penulis: Zulhilda Nurwulan (Relawan Opini Kendari)

Editor: Redaksi

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos