Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Konawe

Smelter Tambang Nikel Morosi Beroperasi, Masalah atau Solusi

2165
×

Smelter Tambang Nikel Morosi Beroperasi, Masalah atau Solusi

Sebarkan artikel ini
Risnawati, STP (Pegiat Opini Kolaka)
Risnawati, STP (Pegiat Opini Kolaka)

TEGAS.CO.,KONAWE – Akhir-akhir ini pembicaraan soal pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) senantiasa menjadi sorotan. Tak anyar, kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Sulawesi Tenggara ini dalam rangka menghadiri peresmian pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri.

Dilansir dari salah satu media online, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja (kunker) di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama dua hari. Kunjungan itu dalam rangka peresmian pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dan Bendungan Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur.

“Hari ini saya berkunjung di dua Provinsi: Bali dan Sulawesi Tenggara. Di Bali, saya akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Internasional Bali di Denpasar. Lalu, di Sulawesi Tenggara saya hendak meninjau pabrik pembuatan besi, juga meresmikan pabrik smelter nikel,” tulis Jokowi di akun instagramnya, Senin (27/12/2021).

Diketahui bahwa PT VDNI adalah anak usaha dari De Long Nickel Co.LTD di Jiangsu, China. PT VDNI memiliki smelter nikel di Kecamatan Morosi, Sultra, yang diklaim sebagai smelter dengan teknologi termutakhir dan ramah lingkungan dari RKEF, yaitu electric furnance. Ekspor perdana Ferronickel (hasil pemurnian dari bijih nikel) ke China telah dilakukan VDNI pada 28 Agustus 2017.

Sehingga, pembangunan smelter milik PT VDNI merupakan bagian dari proyek strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp. 47 Triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang.

Apakah keberadaan smelter tambang nikel ini sebuah solusi atau justru menambah masalah, karena keterlibatan para korporasi semakin jelas, sehingga yang dirugikan lagi-lagi adalah rakyat. Bagaimana pandangan Islam?

Pandangan Islam
Allah SWT melarang memberikan jalan apapun bagi orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman dalam firman-Nya: “Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang mukmin” (TQS. An-Nisa’: 141).

Sumber Daya Alam (SDA) merupakan faktor penting bagi kehidupan umat manusia di mana saat ini dikuasai oleh negara-negara imprealisme baik secara langsung maupun melalui korporasi-korporasi.

Sehingga untuk mengembalikan kedaulatan umat atas kekayaan SDA yang mereka miliki harus ditempuh dengan tata kelola sistem Khilafah. Karena, Islam melalui penerapan sistem Khilafah mampu menyejahterakan warga negaranya tanpa bergantung pada negara asing bukanlah retorika kosong sebagaimana kosongnya bualan negara demokrasi-kapitalisme menjanjikan kesejahteraan.

Sederet ketergantungan negeri ini kepada asing bisa dilihat dari utang luar negeri, impor ugal-ugalan, kerja sama pendidikan dengan negara asing, membuka kran imigrasi tenaga kerja asing ke dalam negeri, ataupun investasi asing berkedok pembangunan infrastruktur adalah sederet fakta betapa carut marut sistem yang diadopsi negara, sekaligus lemahnya pemerintahan di hadapan negara asing. Sehingga hilanglah status infrsatruktur sebagai fasilitas umum berganti menjadi jasa komersil.

Infrastruktur sebenarnya bisa dibangun tanpa utang, jika sumber daya alam negeri ini kembali pada pemiliknya, yaitu rakyat negeri ini. Tidak dikuasai asing. Bukankah sumber daya alam negeri ini berlimpah? Bahkan potensi ekonomi ummat pun besar.

Hal ini berbeda dengan syariah Islam, yakni dengan pengelolaan kekayaan SDA termasuk tambang dan pembangunan infrastruktur semuanya wajib dikelola negara.

Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta, tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk dalam pandangan sistem ekonomi Islam sumber daya alam termasuk dalam kategori kepemilikan umum sehingga harus di kuasai oleh negara berdasarkan dalil Abyadh bin Hamal Sedangkan untuk SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Kepemilikan SDA
Kekayaan alam termasuk tambang, Migas, dan sebagainya merupakan pemberian Allah kepada hamba-Nya sebagai sarana memenuhi kebutuhannya agar dapat hidup sejahtera dan makmur serta jauh dari kemiskinan. Allah berfirman: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu …”. (Q.S. Al-Baqarah [2]:29).

Rasulullah SAW pernah mengambil kebijakan untuk memberikan tambang kepada Abyadh bin Hammal al-Mazini. Namun kebijakan tersebut kemudian ditarik kembali oleh Rasulullah setelah mengetahui tambang yang diberikan Abyadh bin Hammal laksana air yang mengalir. Pada contoh kebijakan Rasulullah tersebut, diperbolehkan individu menguasai area tambang jika luas dan depositnya sedikit.

Hasil eksploitasi barang tambang yang diperoleh individu tersebut dikenakan khumus atau seperlimanya untuk dimasukkan ke dalam Baitul Mal sebagai bagian dari harta fai.

Untuk barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas maka individu tidak boleh menguasainya sebab barang tambang tersebut termasuk harta milik umum dan hasilnya masuk dalam kas Baitul Mal. Rasulullah bersabda, “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR Abu Dawud). Hadis ini juga menegaskan yang termasuk harta milik umum adalah SDA yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk memilikinya.

Karena itu, penguasaan SDA di tangan negara tidak hanya akan berkontribusi pada kemananan penyedian komoditas primer untuk keperluan pertahanan dan perekonomian Khilafah, tetapi juga menjadi sumber pemasukan negara yang melimpah pada pos harta milik umum.

Dengan demikian, tambang bagian dari Sumber Daya Alam (SDA) yang berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan semua manusia dan penunjang kehidupan mereka di dunia ini sebagai kabaikan, rahmat dan sarat hidup untuk dimanfaatkan oleh manusia dalam rangka mengabdi dan menjalankan perintah Allah Swt.

Rasulullah Saw bersabda: “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR. Ahmad). Hadits ini juga menegaskan bahwa yang termasuk harta milik umum yang menguasai hajat hidup masyarakat adalah semua kekayaan alam yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk mengeksploitasinya. Semua masalah kebobrokan berakar dari diterapkannya sistem Kapitalisme demokrasi.

Alhasil jika ingin keluar dari masalah, maka tidak ada jalan lain kecuali harus diakhiri dengan menyudahi penerapan sistem dan hukum Kapitalisme demokrasi, lalu diganti dengan penerapan sistem dan syariah Islam secara total serta menyeluruh dalam sistem Khilafah Islamiyah. Sebab Islam diturunkan Allah sebagai rahmat, kabar gembira, sekaligus peringatan yang keras.

Allah Swt. berfirman, “Hukum Jahiliahkah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?” (Q.S. Al-Mâidah : 50). Wallâhu a’lam.

Penulis: Risnawati, STP (Pegiat Opini Kolaka)
Editor: H5P

 

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos