Example floating
Example floating
Konawe

Dana Desa Berkurang, Ini Penjelasan Kadis PMD Konawe

1142
×

Dana Desa Berkurang, Ini Penjelasan Kadis PMD Konawe

Sebarkan artikel ini
Keni Yuga Permana, Kadis PMD Kab. Konawe

TEGAS.CO.,KONAWE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjelaskan penyebab pengurangan Alokasi Dana Desa (DD).

Kadis PMD Kab. Konawe, Keni Yuga Permana saat dikonfirmasi, pihaknya menjelaskan bahwa di tahun 2022 DD Kab. Konawe mengalami pengurangan, Senin (24/01/2022).

Berdasarkan Diva yang diterima jumlah DD Kab. Konawe saat ini tinggal Rp. 213.000.000.000., (dua ratus tiga belas milyar), telah berkurang Rp. 10.000 000.000; (sepuluh milyar) dari tahun sebelumnya.

“Ini disebabkan karena dana transfer dari pusat yang di transfer ke daerah yang memang telah berkurang,” jelasnya.

Sementara penyebab pengurangan DD, lanjut Keni, hal itu menjadi kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) dan hal ini pula secara otomatis akan berdampak di desa-desa.

Terkait desa yang mengalami pengurangan DD dan desa yang dilakukan penambahan DD, Kadis PMD menegaskan pengalokasian DD berdasarkan alokasi dasar afirmasi kinerja dan formula.

Untuk penggunaan DD, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 104, PMK 190 dan Permendes no. 7. DD akan dialokasikan 40 persen sebagai perlindungan sosial dalam bentuk (BLT), 20 persen untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk penanganan Covid 19, 32 persen untuk kegiatan pemberdayaan, dan pembangunan.

Adapun untuk penyaluran BLT, desa yang tidak mencukupi 40 persen penerima BLT, Kementrian keuangan akan mentransfer dana BLT sesuai dengan jumlah KPM dan sisa anggaran akan diatur melalui PMK 190 yaitu realokasi dana desa antar desa, dan wilayah kabupaten.

Kemudian desa yang penerimaannya melebihi 40 persen dibolehkan mengambil di DD non BLT atau DD yang 32 persen.

Diketahui, untuk pencairan DD tahap 1 akan diupayakan di bulan Februari, apabila dokumen pemerintah desa telah diselesaikan karena syarat pencairan hanya Perdes APBDes, dan surat kuasa pemindah bukuan.

Reporter: Rico
Editor: H5P

Terima kasih