Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Pencabutan 39 IUP di Sultra oleh Menteri Investasi/BKPM RI Cacat Hukum dan Cacat Prosedur

898
×

Pencabutan 39 IUP di Sultra oleh Menteri Investasi/BKPM RI Cacat Hukum dan Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Pencabutan 39 IUP di Sultra oleh Menteri Investasi/BKPM RI Cacat Hukum dan Cacat Prosedur
Dedi Ferianto, SH.,CMLC, Ketua DPW PERKHAPPI Sultra

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Ketua DPW Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PERKAPPI) Sultra, Dedi Ferianto, SH.,CMLC menilai Pencabutan 39 IUP di Sultra oleh Menteri Investasi/BKPM RI Cacat Hukum dan Cacat Prosedur.

Bukan tanpa alasan. Dedy mengurai alasannya yakni, Pertama, pencabutan 39 IUP di Sultra oleh Menteri Investasi/BKPM RI syarat dengan cacat hukum karena tindakan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas. Pejabat yang berwenang mencabut IUP/IUPK berdasarkan ketentuan pasal 119 UU 3/2020 tentang Minerba adalah Menteri ESDM RI bukan Menteri Investasi/BKPM RI;

Kedua, pencabutan tersebut juga syarat dengan cacat prosedur karena pemberian sanksi administratif oleh Menteri kepada pemegang izin haruslah didahului dengan peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dan kemudian pencabutan.

“Kami melihat prosedur ini tidak dijalankan dengan baik, ” kata Dedy kepada tegas.co Sabtu (16/4/2022).

Ketiga lanjut Dedy, pihaknya mengapresiasi dan menghormati ikhtiar dan niat baik Pemerintah Pusat yang ingin menyelematkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan melalui penataan perizinan sektor pertambangan yang tidak beroperasi atau tidak berproduksi selama ini.

Namun demikian pemberian sanksi kepada pelaku usaha pemegang IUP tersebut harus berdasarkan hasil evaluasi yang obyektif dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dedi Ferianto, SH.,CMLC
Ketua DPW PERKHAPPI Sultra

PUBLISHER: REDAKSI

Terima kasih